Kompas TV nasional peristiwa

BPK Beberkan Aliran APBN ke Rekening Pribadi di 5 Kementerian dan Lembaga, Kemhan Paling Banyak

Kompas.tv - 20 Juli 2020, 19:14 WIB
bpk-beberkan-aliran-apbn-ke-rekening-pribadi-di-5-kementerian-dan-lembaga-kemhan-paling-banyak
Ketua BPK Agung Firman Sampurna memberikan keterangan pers usai menyerahkan LHP LKPP tahun 2019 di Istana Negara, Senin (20/7). BPK Beberkan Aliran APBN ke Rekening Pribadi 5 di Kementerian dan Lembaga, Kemhan Paling Banyak. (Sumber: Kontan/Abdul Basith)
Penulis : Fadhilah

Rincian Aliran APBN 5 Kementerian dan Lembaga

Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, ada 5 Kementerian/Lembaga yang menggunakan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN tersebut.  

Jika dikalkulasi dari 5 kementerian atau lembaga tersebut, pengelolaan dana melalui rekening pribadi ini nilainya mencapai Rp 71,78 miliar.

Rinciannya: Pertama, ada pada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 48.129.446.085. Dana tersebut mengalir ke Rekening Bank pribadi dan belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari Menteri Keuangan.

Kedua, Kementerian Agama sebesar Rp20.718.648.337. Dana itu berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019. 

Dana sisa sebesar lebih dari Rp20 miliar itu terbagi pada rekening pribadi atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp4.961.491.435.

Lalu, dana kelolaan disimpan tunai dan atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp5 .416.601.354, dan Pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satuan kerja sebesar Rp10.340.555.548.

Ketiga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2.933.987.167. 

Uang sebanyak itu diketahui tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi, melainkan disetorkan ke rekening pribadi.

Keempat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dana di KLHK berupa uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003. 

Uang itu masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode Tahun 2012-2013.

Kelima, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN) berupa penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam mengelola uang kegiatan.

Juga jangka waktu pertanggungjawaban dana Belanja Langsung yang belum ditetapkan, sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.

Baca Juga: Eksekutif dan Legislatif Bahas Temuan BPK dalam Sidang Paripurna

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x