Kompas TV nasional hukum

Novel Baswedan: Sandiwara Telah Selesai Sesuai dengan Skenarionya

Kompas.tv - 17 Juli 2020, 14:51 WIB
novel-baswedan-sandiwara-telah-selesai-sesuai-dengan-skenarionya
Novel Baswedan memberi keterangan di depan kediamannya, Jumat (7/2/2020) pagi. (Sumber: (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI))
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, turut menanggapi kasus penyiraman air keras setelah hakim memutus kedua terdakwa penyerangnya dengan hukuman tak lebih dari dua tahun.

Seperti diketahui, hakim memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sedangkan Ronny Bugis yang membantu Rahmat dijatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Putusan Kasus Penyerangan Novel Membuat TGPF Makin Urgen Dibentuk

Mengetahui putusan hakim terhadap dua pelaku penyerangnya itu, Novel Baswdan buka suara.

Ia tak lupa mengucapkan selamat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah sidang kasus penyiraman air keras usai.

"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Poin pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang memberantas korupsi,” tulis Novel Baswedan di akun Twitter @nazaqistsha, Jumat (17/7/2020).

"Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran & siap melakukannya lagi!" 

Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (16/7/2020) berlangsung selama 8 jam.

Baca Juga: Pakar: Jika Serius, Presiden Bisa Pantau Langsung Kasus Novel

Persidangan tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim untuk terdakwa penyiram air keras ke wajah Novel.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim Djuyamto.
 
Menurut hakim, Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel Baswedan. 

Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu oleh rekannya Ronny Bugis.

Adapun hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete sebelumnya dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum selama 1 tahun.

Baca Juga: Kejanggalan Kasus Novel, Pakar: Harus Dicari Siapa Pembuat Skenario Besar Ini

Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, yang mengakibatkan luka-luka berat, seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Ketua majelis hakim Djuyamto menjelaskan alasan menerapkan Pasal 353 ayat (2) KUHP. Karena, terbukti di persidangan, Rahmat Kadir tidak mempunyai niat untuk membuat Novel Baswedan menderita luka berat. 

Dengan begitu, kata dia, dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari jaksa penuntut umum tidak memenuhi unsur pidana.

"Unsur penganiayaan dakwaan primer tidak terpenuhi," kata Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Dia menjelaskan, Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel Baswedan menderita luka berat, karena anggota Brimob Polri itu mencampur air dengan air aki. Campuran air itu yang digunakan menyiram Novel Baswedan. 

"Tidak menghendaki timbulnya luka berat pada diri Novel Baswedan. Sebab, jika memang sejak awal niat menimbulkan luka berat, tentu tidak perlu menambahkan air dengan air aki," kata Djuyamto.

Baca Juga: Tanggapi Vonis Pelaku Penyerangan Air Keras, Novel Sebut Sidang Sandiwara

Selain itu, kata dia, upaya Rahmat Kadir meminta bantuan Ronny Bugis untuk mengantarkan ke kediaman Novel Baswedan pada hari kejadian sudah memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

"Terbukti perbuatan memenuhi unsur penyertaan," ujar hakim.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan hukuman yaitu terdakwa sudah meminta maaf kepada Novel Baswedan.

"Terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban (Novel Baswedan) dan keluarga, rakyat Indonesia, dan institusi Polri," ujar Djuyamto.

Untuk hal lainnya yang meringankan hukuman, terdakwa berterus terang mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan untuk hal yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang Bhayangkari negara dan perbuatan terdakwa mencederai lembaga Polri.

Baca Juga: Novel Baswedan: Jaksa Penuntut Umum Lebih Condong ke Kepentingan Terdakwa

"Bagaimana Saudara Rahmat Kadir terhadap putusan?" tanya Djuyamto, saat bertanya apakah terdakwa akan mengajukan banding.

"Terima kasih. Saya menerima yang Mulia," jawab Rahmat Kadir.

Hal yang sama juga ditanyakan Djuyamto kepada Ronny Bugis. Ronny Bugis mengaku menerima putusan itu dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan.

"Kami menerima yang Mulia," jawab Ronny.

Selain kepada kedua terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum terhadap putusan itu. Tim jaksa mengaku akan mempertimbangkan mengajukan banding.

"Saya pikir-pikir," jawab jaksa.

Majelis hakim memberikan kesempatan, apabila akan mengajukan banding, disampaikan selambat-lambatnya selama kurun waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.

Baca Juga: Terbukti Penganiayaan Berat ke Novel Baswedan, Ronny Bugis Divonis 1,5 Tahun Penjara




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x