Kompas TV nasional hukum

Kawal Sidang Vonis Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Polisi Bawa Gas Air Mata

Kompas.tv - 16 Juli 2020, 11:17 WIB
kawal-sidang-vonis-penyiraman-air-keras-novel-baswedan-polisi-bawa-gas-air-mata
Sejumpah polisi berjaga di PN Jakarta Utara jelang sidang putusan penyiraman air keras Novel Baswedan, Kamis (16/7/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan menggelar sidang putusan kasus penyiram air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan, siang ini, Kamis (16/7/2020).

Dua oknum polisi yang menjadi terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, akan menjalani sidang vonis di ruang sidang Kosoemah Atmadja, PN Jakut.

Meski sidang belum dimulai, PN Jakarta Utara sudah dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Sidang Vonis Hari Ini, Novel Baswedan: Jangan Sampai Wajah Hukum Makin Rusak Banyak Kejanggalan

Mengutip Kompas.com, puluhan polisi berseragam tampak berjaga di lokasi. Mereka berjaga di berbagai titik di pengadilan.

Ada juga yang berpatroli keliling gedung pengadilan. Sebagian dari polisi tersebut tampak menggunakan rompi dan membawa pelontar gas air mata.

Adapun siang ini, majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Djuyamto serta dua hakim anggota, Taufan Mandala, Agus Darwanta, akan membacakan vonis dua oknum polisi tersebut.

Sementara pada sidang sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa satu tahun hukuman penjara.

Pasal Primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan dianggap JPU tak terbukti karena berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke kepala Novel.

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," ucap Jaksa.

Kedua terdakwa lantas dituntut atas Pasal subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa  menurut JPU dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.

Sementara hal yang meringankan Rahmat menurut JPU yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.

Baca Juga: Jenderal Polisi Dilaporkan, Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Novel Baswedan memberi keterangan di depan kediamannya, Jumat (7/2/2020) pagi. (Sumber: (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI))

Novel Baswedan Kecewa

Menanti sidang vonis tersebut Novel Baswedan mengaku tidak berharap apapun. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai bahwa peradilan yang berjalan selama ini sudah dirancang untuk gagal seolah-olah menjadi peradilan sandiwara.

“Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai," katanya kepada wartawan, Kamis.

"Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti,” sambung Novel Baswedan.

Novel menuturkan, persidangan semestinya bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada “pelaku”.

"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan / masalah dalam proses hukum ini," tegas Novel.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kembali Digelar, Kuasa Hukum Menilai Sidang Kasus Novel Ini Tidak Serius!

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x