Kompas TV nasional hukum

Kawal Sidang Vonis Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Polisi Bawa Gas Air Mata

Kompas.tv - 16 Juli 2020, 11:17 WIB
kawal-sidang-vonis-penyiraman-air-keras-novel-baswedan-polisi-bawa-gas-air-mata
Sejumpah polisi berjaga di PN Jakarta Utara jelang sidang putusan penyiraman air keras Novel Baswedan, Kamis (16/7/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan menggelar sidang putusan kasus penyiram air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan, siang ini, Kamis (16/7/2020).

Dua oknum polisi yang menjadi terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, akan menjalani sidang vonis di ruang sidang Kosoemah Atmadja, PN Jakut.

Meski sidang belum dimulai, PN Jakarta Utara sudah dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Sidang Vonis Hari Ini, Novel Baswedan: Jangan Sampai Wajah Hukum Makin Rusak Banyak Kejanggalan

Mengutip Kompas.com, puluhan polisi berseragam tampak berjaga di lokasi. Mereka berjaga di berbagai titik di pengadilan.

Ada juga yang berpatroli keliling gedung pengadilan. Sebagian dari polisi tersebut tampak menggunakan rompi dan membawa pelontar gas air mata.

Adapun siang ini, majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Djuyamto serta dua hakim anggota, Taufan Mandala, Agus Darwanta, akan membacakan vonis dua oknum polisi tersebut.

Sementara pada sidang sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa satu tahun hukuman penjara.

Pasal Primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan dianggap JPU tak terbukti karena berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke kepala Novel.

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," ucap Jaksa.

Kedua terdakwa lantas dituntut atas Pasal subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x