Kompas TV nasional politik

Jokowi Pernah Bubarkan 23 Lembaga lalu 9 Dibentuk Baru, Ini Daftar Lengkapnya

Kompas.tv - 15 Juli 2020, 16:41 WIB
jokowi-pernah-bubarkan-23-lembaga-lalu-9-dibentuk-baru-ini-daftar-lengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke Jawa Timur, Kamis (25/6/2020) pagi. Jokowi Pernah Bubarkan 23 Lembaga lalu 9 Dibentuk Baru, Ini Daftar Lengkapnya. (Sumber: Agus Suparto/Fotografer Kepresidenan)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membubarkan 18 lembaga atau instansi pemerintah dalam waktu dekat.

Sebanyak 18 lembaga akan dibubarkan Jokowi karena dinilai tidak produktif. "Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengungkapkan, lembaga yang akan dibubarkan adalah yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).

Sementara lembaga yang pembentukannya melalui undang-undang belum dibahas pembubarannya karena harus melalui persetujuan DPR.

Baca Juga: 18 Lembaga Negara Segera Dibubarkan Jokowi, Lalu Pegawainya Mau Dikemanakan?

Tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo salah satunya adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia). 

"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?" ungkap Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan, Komnas Usia Lanjut diketahui dibentuk melalui Keppres nomor 54 tahun 2004. 

Selain Komnas Lansia itu, ada juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) yang akan dibubarkan. 

Badan yang memiliki wewenang untuk pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut berdiri berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2014. 

Lembaga lainnya adalah Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Badan ini berdiri berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016. 

Baca Juga: Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Berikut 3 Nama Lembaga yang Dibocorkan Moeldoko

Untuk diketahui, bukan kali ini saja Presiden Jokowi membubarkan lembaga pemerintahan. Sejak menjabat pada 2014 lalu bersama Wapres Jusuf Kalla, terhitung sudah ada 23 lembaga yang dibubarkan Jokowi.

Awalnya, sekitar dua bulan setelah dilantik, pada 4 Desember 2014, melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, terdapat 10 lembaga pemerintahan yang dibubarkan.

Berikut daftar lembaga yang dibubarkan Jokowi pada 2014:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia

Selanjutnya, pada 21 Januari 2015, melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, terdapat dua lembaga pemerintahan yang dibubarkan. Lembaga-lembaga itu adalah sebagai berikut:

11. Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut

12. Dewan Nasional Perubahan Iklim

Memasuki tahun ketiga, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 membubarkan:

13. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

Selanjutnya masih pada 2016, Pemerintah kembali membubarkan sembilan lembaga lain melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016. Lembaga itu adalah:

14. Badan Benih Nasional
15. Badan Pengendali Bimbingan Massal
16. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
17. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun
18. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
19. Dewan Kelautan Indonesia
20. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
21. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
22. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Terakhir, pada 2017, Pemerintah kembali mengakhiri tugas dan fungsi satu lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 2 Maret 2017, yakni:

23. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Baca Juga: Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga, Salah Satunya BSANK, Ini Besaran Gaji dan Dana yang Bisa Dihemat

Sembilan Lembaga Dibentuk

Meski ada pembubaran 23 lembaga selama memerintah, Presiden Jokowi juga telah membentuk sembilan lembaga atau badan pemerintahan yang baru.

Adapun lembaga itu adalah

1. Badan Keamanan Laut (2014)
2. Kantor Staf Presiden (2015)
3. Badan Restorasi Gambut (2016)
4. Komite Ekonomi dan Industri Nasional (2016) 5. Satgas Saber Pungli (2016)
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (2016)
7. Komite Nasional Keuangan Syariah (2016)
8. UKP Pembinaan Ideologi Pancasila (2017)
9. Badan Siber dan Sandi Negara (2017)

Baca Juga: DPR Setuju Rencana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga: Daripada Membebani Negara...

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x