Kompas TV nasional kriminal

Pembobol Data Denny Siregar Karyawan Telkomsel, Motif karena Dendam Pernah Di-bully

Kompas.tv - 11 Juli 2020, 06:15 WIB
pembobol-data-denny-siregar-karyawan-telkomsel-motif-karena-dendam-pernah-di-bully
Ilustrasi: peretasan oleh hacker. Pembobol Data Denny Siregar Karyawan Telkomsel, Motif karena Dendam Pernah Di-bully. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Fadhilah

 

KOMPAS.TV - Pelaku kasus pembobolan data pribadi milik Denny Siregar akhirnya terungkap. Pelakunya merupakan karyawan outsourcing Telkomsel di Surabaya, Jawa Timur, berinisial FPH (27).

Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap FPH di daerah Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, pada 9 Juli 2020.

Sementara motif pelaku diduga karena dendam. Pasalnya, pelaku pernah di-bully akun pendukung Denny Siregar.

"Motifnya yang bersangkutan tidak menyukai DS karena pernah di-bully akun pendukung DS. Ini yang kami dapat dari tersangka," ungkap Kasubdit I Dit Siber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

Selain itu, tersangka FPH juga secara pribadi simpati dengan akun Twitter @opposite6890. Tersangka akhirnya mengirim foto data pribadi Denny Siregar ke akun tersebut.

"Yang bersangkutan secara pribadi simpati dengan akun opposite tersebut," sambung Reinhard Hutagaol.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bekuk Pembobol Data Pribadi Denny Siregar di Surabaya

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat merilis kasus pembobolan data Telkomsel di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020). (Sumber: Screenshot)

Pembobolan Data Telkomsel

Reinhard Hutagaol sebelumnya mengatakan bahwa tersangka FPH memiliki akses membuka data pribadi pelanggan Telkomsel.

Ada dua yang bisa diakses tersangka, yaitu akses tentang pelanggan dan akses tentang device handphone milik pelanggan.

"Jadi karena dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan," kata Reinhard.

Menurut Reinhard, tersangka FPH mengakses data pelanggan tidak melalui otorisasi.

Artinya, yang bisa melakukan akses terhadap data tersebut seharusnya adalah pelanggan itu sendiri atau permintaan dari atasan.

"Jadi tersangka tanpa ada otorisasi melakukan pembukaan file atas nama DS" terang Reinhard.

Setelah mengakses data pribadi Denny Siregar, tersangka kemudian mengambil foto data tersebut. Selanjutnya dikirim ke akun Twitter @opposite6890.

"Dari file itu ada dua, yakni nama dan device milik pelanggan. Data itu difoto dan di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut. Kemudian foto tersebut dikirim melalui DM ke akun Opposite6890 pada 4 Juli jam 08.00 WIB," jelas Reinhard.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, sebuah handphone beserta sim card, dan satu unit perangkat komputer.

Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Baca Juga: Data Pribadinya Bocor, Denny Siregar Ancam Gugat Telkomsel ke Pengadilan

Data Pribadi Denny Siregar Bocor

Diketahi sebelumnya, pegiat media sosial Denny Siregar mengeluhkan data pribadinya di Telkomsel bocor, Senin (6/7/2020).

Dia bahkan mengancam akan menggugat Telkomsel ke pengadilan karena kasus kebocoran data penggunanya.

Pada Twitter pribadinya, @Dennysiregar7, Denny mengeluhkan kebocoran data pribadinya yang diungkapkan akun @Opposite6891.

Unggahan tersebut sontak ramai menjadi perhatian netizen di Indonesia.

Sementara Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama.

Pihaknya mengaku senantiasa memastikan keamanan data dan kenyamanan seluruh pelanggan dalam berkomunikasi.

"Selaku badan usaha yang selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, Telkomsel mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun FTP nasional," katanya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.tv, Senin.

Baca Juga: Lurah Grogol Selatan Dicopot Usai Terbitkan E-KTP untuk Buronan Djoko Tjandra

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x