Kompas TV nasional hukum

Lurah Grogol Selatan Dicopot Usai Terbitkan E-KTP untuk Buronan Djoko Tjandra

Kompas.tv - 10 Juli 2020, 22:53 WIB
lurah-grogol-selatan-dicopot-usai-terbitkan-e-ktp-untuk-buronan-djoko-tjandra
Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Asep Subhan, Lurah Grogol Selatan, Jakarta Selatan, dicopot dari jabatannya gara-gara penerbitan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP untuk buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra.

Ihwal pencopotan Asep Subhan sebagai lurah Grogol Selatan dibenarkan oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali. 

“Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya,” kata Marullah di Jakarta pada Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Berhasil Ekstradisi Maria Lumowa, Kapan Tangkap Djoko Tjandra ?

Marullah mengatakan, sesuai aturan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus dinonaktifkan dari jabatannya sementara ketika mengikuti proses penyelidikan.

Marullah menambahkan, pencopotan Asep Subhan ada kaitannya dengan kasus penerbitan E-KTP Djoko Tjandra.

Selain Asep, kata Marullah, ada beberapa pihak lainnya yang jua ikut diperiksa terkait kasus ini.

"Kayaknya masalah (Djoko) itu, karena banyak yang lagi periksa-periksa jadi selesain dulu,” ujarnya.

Baca Juga: Maria Pauline Ditangkap, Komisi III DPR: Djoko Tjandra Juga Dong

Dengan dinonaktifkan, Marullah menyampaikan, Asep bisa fokus pada pemeriksaan terkait kasus penerbitan e-KTP. Adapun program kelurahan bisa dipegang orang lain.

"Kalau lurahnya perlu masih panggil sana-sini, sementara cariin dulu orang lain," ucapnya.

Semantara itu, Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan, membantah Djoko Tjandra diperlakukan istimewa ketika membuat E-KTP. 

"Tidak ada yang diistimewakan. Kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: Mahfud MD: Polri dan Kejagung Keterlaluan Kalau Tidak Tangkap Djoko Tjandra



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x