Kompas TV nasional hukum

Peran 2 Purnawirawan Jenderal Polisi di Kasus Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu

Kompas.tv - 9 Juli 2020, 15:29 WIB
peran-2-purnawirawan-jenderal-polisi-di-kasus-maria-pauline-lumowa-dan-adrian-waworuntu
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro

Baca Juga: Mahfud MD Jamin Hak Maria Pauline

Sedangkan keterlibatan Samuel Ismoko dalam kasus ini yakni memberikan keistimewaan yang mengakibatkan Andrian Waworuntu sempat kabur.

Karena perbuatannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Samuel Ismoko selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subside satu bulan kurungan pada 26 September 2006.

Ismoko diduga menerima suap Rp15,5 miliar dari Adrian Waworuntu. Tujuannya, agar Ismoko memerintahkan bawahannya Kombes Pol Irman Santosa selaku Kanit II Bareskrim untuk tidak melakukan penyitaan terhadap semua aset milik PT Brocolin Internasional.

Karena kejadian itu, Sidang Kode Etik dan Profesi Polri menonaktifkan Ismoko sebagai penyidik selama setahun. Setelah menjalani vonis penahanan di Mabes Polri, Ismoko pun bebas pada Kamis, 8 Februari 2007. 

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly: Maria Pauline Lumowa Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, Maria Pauline Lumowa berhasil ditangkap setelah 17 tahun buron. Dia merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 ketika Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada Juni 2003, pihak BNI akhirnya curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Lalu mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Baca Juga: Dikawal Ketat, Buronan Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia

Pada 2010 dan 2014, pemerintah Indonesia juga sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Belanda mengingat Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. 

Namun, upaya tersebut gagal karena ditolak. Pemerintah Belanda menawarkan agar proses hukum Maria Pauline Lumowa dilakukan di Belanda saja.

Atas perbuatannya, Maria Pauline Lumowa terancam penjara seumur hidup.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x