Kompas TV nasional berita kompas tv

Kronologi Lengkap Proses Ekstradisi Buronan Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa

Kompas.tv - 9 Juli 2020, 12:52 WIB
kronologi-lengkap-proses-ekstradisi-buronan-pembobol-bni-rp-1-7-triliun-maria-pauline-lumowa
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly tengah berbincang dengan tersangka pembobol BNI Maria Pauline Lumowa dalam sebuah pesawat, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Istimewa/Kemenkumham)
Penulis : Tito Dirhantoro

TANGERANG, KOMPAS TV - Dipimpin oleh Menkumham, Yasonna Laoly, dengan didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, pemerintah Indonesia akhirnya berhasil mengekstradisi Maria Pauline Lumowa setelah melarikan diri atau buron selama 17 tahun lamanya.

Maria diketahui merupakan tersangka pembobol BNI sebesar Rp 1,7 triliun. Dia ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia pada 16 Juli 2019.

Penangkapan terhadap Maria Pauline Lumowa berdasarkan Red Notice Interpol dengan nomor kontrol A-1361/12-2003 tanggal 22 Desember 2003.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly: Maria Pauline Lumowa Terancam Penjara Seumur Hidup

Maria Pauline Lumowa lantas diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang berlaku. 

Yasonna mengungkapkan, proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa memang memakan waktu cukup lama. 

Awalnya, pemerintah Indonesia meminta ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada pemerintah Serbia.

Permintaan itu disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.12.01-10 tanggal 31 Juli 2019 yang disampaikan kepada Menteri Kehakiman Serbia.

Kemudian disusul dengan permintaan percepatan proses ekstradisi yang disampaikan melalui surat Nomor AHU-AH.12.01-22 tanggal 3 September 2019. 

Baca Juga: Dikawal Ketat, Buronan Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia

Sejak Maria ditangkap, kata Yasonna, pemerintah Indonesia terus berkomunikasi dengan pemerintah Serbia untuk segera mempercepat proses ekstradisi. Puncaknya, pada 8 Juli 2020 Maria Pauline Lumowa diserahkan ke pemerintah Indonesia.

“Proses ekstradisi ini pun melibatkan sejumlah pihak seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara dan Kementerian Luar Negeri,” kata Yasonna di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (9/7/2020).

Yasonna menjelaskan, keberhasilan mengekstradisi Maria Pauliene Lumowa merupakan tidak terlepas dari upaya pendekatan “high level” kepada berbagai pihak di Serbia. 

Sebelum mengekstradisi Maria Pauline Lumowa, Menkumham didampingi Duta Besar RI untuk Serbia M. Chandra Widya Yudha diketahui melakukan pertemuan dengan beberapa menteri.

Baca Juga: Buron 17 Tahun, Maria Pauline Lumowa Jalani Proses Hukum di Indonesia

Hadir dalam pertemuan tersebut ada Wakil Menteri Kehakiman, Radomir Ilic, Wakil Perdana Menteri /Menteri Luar Negeri, Ivaca Dacic. Kemudian puncaknya kunjungan kehormatan kepada Presiden Serbia, Aleksandar Vucic. 

“Penerimaan ini merupakan bukti komitmen kerjasama kedua negara yang terjalin sejak lama, dalam hal ini juga dukungan penuhnya terhadap pelaksanaan ekstradisi Maria Pauliene Lumowa,” ujar Yasonna.

Penyerahan Maria Pauliene Lumowa dari Serbia kepada Indonesia dilakukan melalui mekanisme ekstradisi berdasarkan permintaan Pemerintah RI kepada Pemerintah Republik Serbia.

Proses pemulangan Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia berjalan lancar. Maria yang mengenakan baju oranye khas tahanan Bareskrim Polri nebdapat pengawalan ketat. Tangannya pun tampak diikat.

Baca Juga: Ucapan Selamat Datang Yasonna ke Maria Pauline Lumowa Saat Proses Pemulangan ke Indonesia

Sebagaimana diketahui, Maria Pauliene Lumowa adalah 1 (satu) dari 11 (sebelas) tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada tahun 2003 silam. Akibat aksinya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1,7 triliun.

Dari 11 orang tersebut, hnya Maria Pauline Lumowa yang belum menjalani proses hukum. Sementara tersangka lain sebanyak 10 orang telah dijatuhi pidana dan saat ini sedang menjalani hukuman. 

Sebelum sampai ke Serbia dan akhirnya ditangkap, Maria sempat melarikan diri ke Singapura pada September 2003. Kemudian keberadaannya diketahui di Belanda pada 2009. 

Pemerintah sempat melakukan upaya pengejaran tanpa henti sejak Maria melarikan diri, termasuk menyampaikan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Kerajaan Belanda. 

Pada saat itu, Maria yang merupakan warga negara Belanda tidak berhasil diekstradisi ke Indonesia. Upaya tanpa kenal lelah dari Pemerintah akhirnya membuahkan hasil.

Baca Juga: Yasonna: Maria Lumowa Diekstradisi di Injury Time

Setelah mengirimkan surat permintaan ekstradisi yang disusul dengan surat permintaan percepatan proses ekstradisi ditambah pendekatan high level, Pemerintah Republik Serbia mengabulkan permintaan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Serbia Nomor 713- 01-02436/ 2019-08 tertanggal 6 April 2020.

Dikabulkannya permintaan Indonesia tersebut juga karena kedekatan histori hubungan bilateral antara RI dan Serbia yang telah terjalin sejak 66 tahun lalu.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x