Kompas TV nasional berita kompas tv

Kronologi Lengkap Proses Ekstradisi Buronan Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa

Kompas.tv - 9 Juli 2020, 12:52 WIB
kronologi-lengkap-proses-ekstradisi-buronan-pembobol-bni-rp-1-7-triliun-maria-pauline-lumowa
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly tengah berbincang dengan tersangka pembobol BNI Maria Pauline Lumowa dalam sebuah pesawat, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Istimewa/Kemenkumham)
Penulis : Tito Dirhantoro

TANGERANG, KOMPAS TV - Dipimpin oleh Menkumham, Yasonna Laoly, dengan didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, pemerintah Indonesia akhirnya berhasil mengekstradisi Maria Pauline Lumowa setelah melarikan diri atau buron selama 17 tahun lamanya.

Maria diketahui merupakan tersangka pembobol BNI sebesar Rp 1,7 triliun. Dia ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia pada 16 Juli 2019.

Penangkapan terhadap Maria Pauline Lumowa berdasarkan Red Notice Interpol dengan nomor kontrol A-1361/12-2003 tanggal 22 Desember 2003.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly: Maria Pauline Lumowa Terancam Penjara Seumur Hidup

Maria Pauline Lumowa lantas diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang berlaku. 

Yasonna mengungkapkan, proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa memang memakan waktu cukup lama. 

Awalnya, pemerintah Indonesia meminta ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada pemerintah Serbia.

Permintaan itu disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.12.01-10 tanggal 31 Juli 2019 yang disampaikan kepada Menteri Kehakiman Serbia.

Kemudian disusul dengan permintaan percepatan proses ekstradisi yang disampaikan melalui surat Nomor AHU-AH.12.01-22 tanggal 3 September 2019. 

Baca Juga: Dikawal Ketat, Buronan Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia

Sejak Maria ditangkap, kata Yasonna, pemerintah Indonesia terus berkomunikasi dengan pemerintah Serbia untuk segera mempercepat proses ekstradisi. Puncaknya, pada 8 Juli 2020 Maria Pauline Lumowa diserahkan ke pemerintah Indonesia.

“Proses ekstradisi ini pun melibatkan sejumlah pihak seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara dan Kementerian Luar Negeri,” kata Yasonna di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (9/7/2020).

Yasonna menjelaskan, keberhasilan mengekstradisi Maria Pauliene Lumowa merupakan tidak terlepas dari upaya pendekatan “high level” kepada berbagai pihak di Serbia. 

Sebelum mengekstradisi Maria Pauline Lumowa, Menkumham didampingi Duta Besar RI untuk Serbia M. Chandra Widya Yudha diketahui melakukan pertemuan dengan beberapa menteri.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x