Kompas TV nasional peristiwa

Jawara Kecewa, Anies Dianggap Ingkar Janji Kampanye soal Reklamasi Ancol

Kompas.tv - 6 Juli 2020, 12:22 WIB
jawara-kecewa-anies-dianggap-ingkar-janji-kampanye-soal-reklamasi-ancol
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/2/2020). Relawan Jawara Kecewa, Anies Dianggap Ingkar Janji Kampanye soal Reklamasi Perluasan Ancol. (Sumber: KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Relawan jaringan warga Jakarta Utara (Jawara) menolak perluasan kawasan wisata di Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektar.

Sebagai simpatisan Anies-Sandi pada pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, Jawara menilai bahwa Gubernur Anies Baswedan tidak menepati janji kampanye yang menolak reklamasi.

Hal itu sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 2020.

Baca Juga: Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Ini Kata Pengamat!

Koordinator Jawara, Sanny A. Irsan, menyebut bahwa Anies telah meruntuhkan kepercayaan simpatisannya akan janji kampanye terkait reklamasi pesisir Jakarta.

Apalagi, lanjut Sanny, salah satu alasan pihaknya memilih Anies-Sandi pada pilkada lalu adalah karena Anies mengedepankan janji tersebut.

"Pada saat itu kami memilih satu pasang dari tiga pasang, yakni Anies-Sandi, karena mereka mengusung salah satu janji (poin 4, menghentikan reklamasi) dari 23 janji kampanye," kata Sanny saat mengunjungi kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (5/7/2020), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Seiring waktu berjalan, Sanny mengakui bahwa pihaknya terus mendukung dan mengidolakan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta terpilih.

Namun, kepercayaan itu runtuh setelah keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 tahun 2020 yang diteken pada 24 Februari lalu.

Beleid tersebut terkait pemberian izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare.

"Kenyataannya pada tanggal 24 Februari 2020, Anies mengizinkan reklamasi Ancol. Menurut kami ini Pak Anies sudah menyalahi janji kampanyenya," ucap Sanny.

Sanny pun berharap Anies mencabut Kepgub terkait izin reklamasi Taman Impian Jaya Ancol dalam waktu dekat.

Ini menjadi harapan para pendukung Anies yang meminta orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut bisa menepati janji kampanye.

"Ini tinggal political will daripada Anies. Apakah dia mau mencabut Kepgub itu atau tidak," jelas Sanny.

Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Ancol Sudah Melewati Kajian dan Analisis Dampak Lingkungan

Suasana pantai Ancol yang lengang dan tak ada pengunjung berenang di pantai, Sabtu (27/6/2020). Anies Dianggap Ingkar Janji Kampanye soal Reklamasi Perluasan Ancol. (Sumber: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Penerbitan Izin Reklamasi

Diketahui, Anies menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 155 hektar lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken pada 24 Februari lalu.

Dalam Kepgub tersebut, disebutkan bahwa reklamasi dilakukan untuk memperluas kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (27/6/2020).

Adapun pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

"Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rencana Kota (Urban Design Guidelines/UDGL), serta ketentuan perundang-undangan," ujarnya dalam aturan itu.

Nantinya, hasil pelaksanaan perluasan kawasan ini harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

Lantaran telah diberi izin melakukan reklamasi, PT Pembangunan Jaya Ancol dikenakan sejumlah kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur, seperti jaringan jalan di dalam kawasan dan angkutan umum massal.

Kemudian, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru (RTB), Tuang Terbuka Hijau (RTH), serta pengelolaan limbah cair dan padat.

"PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk juga dikenakan kewajiban berupa pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan," kata Anies.

Baca Juga: Museum Sejarah Nabi Muhammad SAW dan Peradaban Islam Bakal Berdiri di Lahan Reklamasi Ancol

Perluasan untuk Kawasan Rekreasi

Sementara Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah sebelumnya mengatakan, konsep perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi berbeda dengan konsep reklamasi pulau yang telah dicabut izinnya.

Menurut Saefullah, perluasan kawasan Ancol bertujuan untuk menyediakan kawasan rekreasi bagi masyarakat.

"Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi, kita mengutamakan kepentingan publik," ujar dia.

Selain itu, lanjut Saefullah, perluasan kawasan Ancol juga bertujuan untuk menampung tanah hasil pengerukan 5 waduk dan 13 sungai di wilayah DKI Jakarta. Proses pengerukan itu telah dilaksanakan sejak tahun 2009.

"Tanah hasil pengerukan tersebut ditumpuk di pantai utara Jakarta tepatnya d wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat, menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol," ungkap Saefullah.

"Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area tersebut karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur," lanjut dia.

Baca Juga: Pro dan Kontra Setelah Anies Izinkan Reklamasi Ancol

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x