Kompas TV nasional berita kompas tv

Siapa John Kei? Terpidana Pembunuhan yang Pernah Mendekam di Nusakambangan, Kini Ditangkap Lagi

Kompas.tv - 22 Juni 2020, 11:07 WIB
siapa-john-kei-terpidana-pembunuhan-yang-pernah-mendekam-di-nusakambangan-kini-ditangkap-lagi
John Kei melenggang dan tak tampak cemas usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. (Sumber: KOMPAS/LASTI KURNIA)
Penulis : Fadhilah

Hubungan John Kei dan Ayung

John Kei dan Ayung dekat sejak berkenalan di tahanan Polda Metro Jaya pada tahun 2007.

Saat itu, Ayung terlibat masalah identitas palsu, sedangkan John Kei tersandung persoalan perusakan di Pondok Gede, Jakarta Timur.

Sejak itulah, keduanya menjadi dekat. Bahkan, John Kei kerap membantu Ayung jika ada permasalahan.

Dia bahkan tak segan membentak salah seorang anak buahnya, yang sempat menyerang pabrik Ayung di Tangerang.

Menurut sumber Kompas.com, sosok Ayung bagi John Kei bukan sekadar teman biasa.

Ayung telah dijadikan "tambang emas" oleh John Kei lantaran pengusaha muda itu terbilang royal dan tidak pernah macam-macam.

Sifat Ayung yang royal terhadap John Kei ini pun dibenarkan kuasa hukum Ayung, Carel Ticualu.

"Tidak ada persaingan di antara mereka. Saat John Kei perlu duit, minta ke Ayung dikasih.  Kalau ada bisnis apa, dan dinilai Ayung visible, dia bantu dan ini berjalan terus. Saya juga agak aneh kalau John Kei sampai bunuh Ayung, apa enggak suatu kebodohan?" kata Carel, Selasa (28/2/2012) malam.

Nama John Kei disebut dalam pembunuhan Ayung lantaran sesaat sebelum pembunuhan terjadi, Ayung memang mendatangi John Kei di dalam kamar lokasi penemuan jenazah.

Namun, pertemuan tersebut memang tidak pernah diceritakan Ayung ke siapa pun.

Menurut sumber Kompas.com, pada siang harinya, Ayung mengaku akan bertemu dengan seorang menteri.

Sang kuasa hukum mengetahui kliennya berbohong dan dia sebenarnya akan bertemu John Kei malam itu.

"Tapi, kalaupun dia mau ketemu, ya itu biasa saja buat saya. Karena John Kei kan sudah sangat dekat dengan Ayung," ucap Carel.

Motif Pembunuhan

Berdasarkan hasil reka adegan yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya, John Kei diketahui berada di dalam kamar Ayung saat pembunuhan terjadi.

Saat anak buahnya menghabisi nyawa Ayung, John Kei saat itu duduk mengamati.

John Kei terlibat dalam kasus pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi motif yang lebih kuat dan lebih menguntungkan bagi John Kei ketimbang perkara jasa fee Rp 600 juta.

Keraguan motif pembunuhan Ayung itu salah satunya disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nico Afinta.

"Kalau motifnya menagih utang atau menagih fee, cara yang mereka tempuh sudah sangat berlebihan. Sepengetahuan dia, tak ada kelompok penagih utang menempuh cara brutal seperti yang mereka lakukan," kata Nico, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 Maret 2012.

Sejumlah pihak menduga, pembunuhan Ayung diduga dilatarbelakangi oleh perseteruannya dengan Ho Giok Kie alias Arifin terkait bisnis di PT Sanex Steel.

Baca Juga: Begini Kondisi Rumah Kelompok John Kei Saat Polisi Lakukan Penggerebekan

John Kei Bebas Bersyarat

Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung, John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 14 tahun.

Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Sehingga pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan.

Walaupun belum mendekam selama 12 tahun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.

Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Namun, tak sampai setahun, John Kei kembali ditangkap polisi. Kali ini karena kasus penembakan di Green Lake City dan penganiayaan di Cengkareng.

Baca Juga: John Kei Bebas Bersyarat Setelah Dibui 7 Tahun Lebih

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x