Kompas TV nasional berita kompas tv

2 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Sidang Serangan Terhadap Saya Hanya Formalitas

Kompas.tv - 11 Juni 2020, 20:22 WIB
2-terdakwa-dituntut-1-tahun-penjara-novel-baswedan-sidang-serangan-terhadap-saya-hanya-formalitas
Penyidik KPK, Novel Baswedan (Sumber: KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Penyidik KPK, Novel Baswedan angkat bicara soal tuntutan yang diajukan JPU terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras.

Menurut Novel, persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya hanya formalitas. Hal itu sudah diprediksi jauh-jauh hari.

"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan. Terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara," tulis Novel melalui akun twitter pribadinya @nazaqistsha, Kamis (11/5/2020).

Baca Juga: Dua Terdakwa Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Dihukum 1 Tahun Penjara

Novel juga menandai akun Twitter Presiden Joko Widodo, @jokowi terkait tuntutan yang dilayangkan JPU kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terdakwa penyiram air keras.

Novel menilai tuntutan tersebut lebih rendah dari orang menghina Presiden Jokowi. Ia juga mengucapkan selamat kepada Presiden Jokowi atas prestasi yang ditorehkan aparatnya.

"Keterlaluan memang... sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor.. tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari orang menghina.. pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," tulis Novel.

"Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH.. Tapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggung jawabkan. Termasuk pak @jokowi yang membiarkan aparatnya berbuat seperti ini.. prestasi?" ujar Novel.

Baca Juga: Jejak Novel Baswedan di Penangkapan Buronan KPK Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Sebelumnya JPU menuntut satu tahun penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugist terkait perbuatannya. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020). 

Jaksa menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana telebih dahulu sehingga mengakibatkan Novel Baswedan mengalami luka berat.

Dalam hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Rahmat dan Ronny telah mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.

Baca Juga: Jaksa Beberkan Detail Kronologi Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan di Persidangan

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa kooperatif saat persidangan, mengakui perbuatan di persidangan, belum pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.

Rahmat merupakan pihak yang menyiram Novel Baswedan dengan air keras dan sebagai orang yang melakukan pengintaian ke kediaman Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sementara Ronny merupakan pihak yang membonceng Rahmat dengan motor  dalam melaksanakan aksi penyiraman air keras. Motor Mio yang dipakai merupakan milik Ronny. 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x