Kompas TV nasional berita kompas tv

#MendikbudDicariMahasiswa Viral di Twitter, Ada Apa Menteri Milenial Nadiem Makarim?

Kompas.tv - 2 Juni 2020, 22:02 WIB
mendikbuddicarimahasiswa-viral-di-twitter-ada-apa-menteri-milenial-nadiem-makarim
Mendikbud Nadiem Makarim melambaikan tangannya saat berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). Tagar #MendikbudDicariMahasiswa ramai di media sosial Twitter. (Sumber: Kompas.com/WAHYU PUTRO A)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Tagar #MendikbudDicariMahasiswa ramai di media sosial Twitter hingga Selasa (2/6/2020). Terpantau hingga pukul 21.30 WIB, sebanyak 26,5 ribu cuitan netizen menyertai tagar tersebut.

Sebagian besar warganet rupanya menuntut uang kuliah tunggal (UKT) selama pandemi Covid-19 digratiskan atau diturunkan seiring dengan kuliah daring yang berpotensi akan terus berlanjut.

Sebut saja akun @dian-elkusa33. Dia menganggap beban UKT yang mahal tidak sebanding dengan hak yang didapatkan mahasiswa selama kuliah daring.

Baca Juga: Kemendikbud Tegaskan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Tetap Dimulai 13 Juli 2020

"Baru masuk bbrpa hari. Kuliah online otak offline, tugas menumpuk deadline cepat, UKT berjuta-juta tidak dapat kuota! Tidak dapat cashback uang kita kemana? kami tidak pakai fasilitas kampus. materi sulit dipahami, orng tua kami juga kesulitan ekonomi. #MendikbudDicariMahasiswa," cuit akun @dian-elkusa33.

Sementara akun @derita-dipo mengungkapkan tuntutannya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk segera mengelurakan kebijakan terkait UKT.

"Bapak Menteri Milenial yang terhormat, sudah saatnya anda turun tangan mengenai berbagai keresahan ini. Kampus seakan diam saja karna bapak hanya diam saja pula. Calon penerus bangsamu ini terancam berhenti kuliah!#NadiemManaMahasiswaMerana #MendikbudDicariMahasiswa," timpal akun @derita_dipo di tweet berikutnya.

Tagar Mendikbud dicari mahasiswa viral di Twitter. (Sumber: screenshoot)

Baca Juga: Nadiem Makarim Rancang Skenario Memulai Tahun Ajaran Baru di Tengah Pandemi Corona

Respons Kemendikbud

Menanggapi hal tersebut, Pranata Humas Madya Ditjen Dikti dan Koordinator Humas Dikti Yayat Hendayana mengaku pihaknya memantau perkembangan tersebut di media sosial.

Selain itu, saat ini juga pihaknya masih menunggu pembahasan peraturan yang akan digelar oleh Kemendikbud, Rabu (3/6/2020).

"Kami belum bisa sampaikan detail. Masih menunggu pimpinan Kemendikbud dan masih pantau Twitter," kata Yayat saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).

"Besok Pimpinan Kemendikbud baru akan bahas peraturan yang akan memberi kewenangan bagi Pimpinan PTN untuk atur UKT yang selama ini harus diajukan oleh Pimpinan PTN ke Menteri untuk minta persetujuan," sambungnya.

Menurut Yayat, kementerian membuka opsi untuk memberi wewenang dan otoritas kepada perguruan untuk mengatur atau menyesuaikan UKT sesuai situasi dan kondisi masing-masing kampus.

Hal itu sesuai dengan kebijakan kampus merdeka yang dicanangkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

"Jadi, wacana yang akan disiapkan adalah penentuan besaran UKT akan diatur oleh peraturan Rektor PTN atau direktur PTN, tidak lagi oleh Peraturan Menteri," jelas dia.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tegaskan Informasi Juli Masuk Sekolah Hoaks: Keputusan Ada Pada Gugus Tugas

Bantuan Pembelajaran Daring

Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam mengatakan, pihaknya meminta PTN untuk memberikan bantuan sarana pembelajaran daring dalam bentuk pulsa kepada mahasiswa.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 331/E.E2/KM/2020 tanggal 6 April 2020. Hal itu merupakan bentuk perhatian Kementerian kepada para mahasiswa, agar tidak terbebani pada masa pandemi COVID-19.

"Berbagai upaya telah kami lakukan antara lain dengan mengimbau perguruan tinggi untuk memberikan bantuan kuota kepada mahasiswa, sehingga tak terkendala melakukan pembelajaran daring," kata Nizam melalui keterangannya, Selasa (2/6/2020).

Menurutnya, kebijakan tersebut telah direspons dengan baik oleh pihak perguruan tinggi. Selain itu, Nizam juga mengimbau agar para rektor membebaskan uang kuliah mahasiswa yang sedang penelitian pada semester 8 atau 9, dan sudah selesai proses pembelajarannya.

Baca Juga: 3 Pesan Menyentuh Nadiem Makarim di Hardiknas 2020

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ramai Tagar Mendikbud Dicari Mahasiswa di Twitter, Ini Tanggapan Kemendikbud




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x