Kompas TV nasional berita kompas tv

Kejelasan Teknis PSBB Angkutan Umum dan Pribadi

Kompas.tv - 11 April 2020, 14:28 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).

Melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan masyarakat selama dua pekan mendatang.

Adapun salah satu poin yang dibahas dalam aturan tersebut adalah mengenai larangan kepada ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 18 ayat 6 Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Selama masa PSBB, kini ojek online(ojol) hanya diperbolehkan menggunakan layanan antar makanan dan barang.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono menyebut jika hal tersebut sangat berdampak pada penghasilan para pengemudi ojek

"Pada saat normal, komposisi layanan penumpang itu 70-80 persen sendiri. Itu untuk teman-teman ojek yang reguler ya," ucap Igun Wicaksono.

"Nah setelah diberlakukan dilarang kita membawa penumpang, ya otomatis praktis kita kehilangan 70-80 persen penghasilan. Kita hanya mengandalkan makanan," sambungnya.

Kebijakan pengemudi ojek online tak sama dengan pemilik motor pribadi.

Motor pribadi masih boleh membawa penumpang asalkan menggunakan masker.

Bagaimana pastinya peraturan pembatasan sosial berskala besar ini untuk transportasi umum?

Simak dialog bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dan Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x