Kompas TV nasional berita kompas tv

Penganiaya dan Pembakar Transgender di Cilincing Tertangkap, Polisi Cium Keterlibatan Sekuriti

Kompas.tv - 8 April 2020, 11:37 WIB
penganiaya-dan-pembakar-transgender-di-cilincing-tertangkap-polisi-cium-keterlibatan-sekuriti
Ilustrasi polisi menangkap pelaku penganiayaan. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Polisi berhasil menangkap tiga tersangka penganiayaan yang membakar seorang transgender bernama Mira hingga menyebabkan korban tewas di daerah Cilincing, Jakarta Utara.

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AP, RT, dan AH. Sementara tiga tersangka lainnya masih berstatus buron. Mereka ditangkap pada Sabtu (4/4/2020).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda saat menganiaya korban.

Budhi menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu berawal ketika seorang sopir berinisial KM kehilangan tas berisi dompet, tablet merk Samsung, dan sejumlah dokumen di area garasi kontainer Tanah Merdeka, Jakarta Utara, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga: Duduk Perkara Transgender Dibakar Hidup-hidup di Cilincing, Berawal Sopir Truk Hilang Dompet

"Yang dicurigai (mengambil tas) adalah korban karena sebelum barang-barang tersebut hilang, korban datang menemui KM untuk meminta rokok sambil mengobrol," kata Budhi di Jakarta pada Rabu (8/4/2020).

Kemudian, KM melaporkan peristiwa kehilangan barang itu kepada AG yang bertugas sebagai petugas keamanan atau sekuriti garasi.

Usai mendapat laporan temannya KM, kata Budhi, tersangka AG selanjutnya menjemput korban dan membawanya ke terminal Tanah Merdeka.

Di sana, korban diinterogasi oleh para pelaku soal barang-barang yang hilang milik KM. "Korban tidak mengaku mengambil barang tersebut, sehingga para pelaku kesal dan langsung mengeroyok korban," ujar Budhi.

Saat itu, para tersangka menganiaya korban. Lalu, tersangka AG membeli bensin eceran dan menyiramkan satu liter bensin ke badan korban.

"Tersangka PD memainkan korek api dengan tujuan menakut-nakuti korban. Tetapi malah menyulut api hingga menyebabkan korban terbakar," ucap Budhi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sebelumnya, diberitakan seorang transgender bernama Mira dibakar hidup-hidup oleh massa di Cilincing, Jakarta Utara.

Korban yang berusia 42 tahun itu dituduh mencuri dompet dan satu unit telepon seluler milik salah satu pelaku pembakaran.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Cilincing, AKB Bryan Rio Wicaksono, tak tinggal diam. Pihaknya saat ini tengah mengejar para pelaku yang main hakim sendiri itu. 

Baca Juga: Berawal dari Kasus Penganiayaan, Polisi Ungkap Sindikat Jual Beli Senjata Api Ilegal

"Untuk sementara masih dalam pengejaran para pelakunya. Nanti kalau terungkap akan kami informasikan kembali. (Identitas korban, motif, dan jumlah pelaku) masih dalam penyidikan," kata Bryan.

Menurut salah satu teman korban bernama Yuni Irawan (48), Mira dibakar oleh sekitar tujuh pelaku di Jalan Clincing, Jakarta Utara, pada Jumat (3/4/2020) malam. 

Peristiwa pembakaran itu berawal dari adanya tuduhan kalau korban mencuri telepon seluler dan dompet milik salah satu pelaku.

"Tidak ada barang bukti di tangan Mira, cuma preman-preman yang duduk di situ (Jalan Clincing) menuduh Mira yang ambil," kata Yuni.

Menurut Yuni, dompet dan telepon seluler yang hilang itu milik salah satu sopir truk yang setiap malam sering memarkirkan kendaraanya di sekitar Jalan Clincing.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x