Kompas TV nasional hukum

Usai Sidang di DKPP, Ketua KPU: Pelanggaran Hukum Harus Dimintakan Pertanggungjawaban

Kompas.tv - 22 Mei 2024, 22:30 WIB
usai-sidang-di-dkpp-ketua-kpu-pelanggaran-hukum-harus-dimintakan-pertanggungjawaban
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim ASyari seusai menjalani sidang pemeriksaan di kantor DKPP, Rabu (22/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, menyebut tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran hukum harus dimintakan pertangggungjawaban secara hukum.

Pernyataan Hasyim tersebut disampaikan seusai mengikuti persidangan di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Rabu (22/5/2024).

Diketahui DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan asusila pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Adapun perkara tersebut diadukan oleh perempuan berinisial CAT, salah seorang anggota PPLN. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Hasyim mengatakan, pengadu melalui kuasa hukumnya meminta agar sidang perkara tersebut dilaksanakan secara tertutup, namun dalam waktu yang bersamaan juga menyampaikan pokok aduan kepada publik.

“Jadi begini lho, permintaannya pengadu melalui kuasa hukumnya kan persidangannya tertutup. Tapi di balik itu atau secara bersamaan, apa yang menjadi pokok-pokok perkara atau pokok-pokok aduan disampaikan pada publik,” kata Hasyim, dikutip dari Youube KompasTV.

Baca Juga: Tanggapi Aduan PPLN usai Sidang Etik Perdana Dugaan Asusila, Ketua KPU: Saya Merasa Dirugikan

“Saat itu kan saya tidak bisa atau belum bisa melangkah apa-apa, maksud saya merespons teman-teman juga beum bisa karena apa? Apakah bunyi-bunyian yang disampaikan di situ apakah menjadi pokok aduan, kan belum tahu,” tegasnya.

Hari ini, setelah mengikuti persidangan, Hasyim baru mengetahui pokok aduan yang disampaikan oleh pengadu.

Oleh sebab itu, dirinya baru bisa membuat penilaian karena telah mengikuti sidang.

“Baru ketahuan kan sekarang. Maka kemudian saya sudah bisa membuat penilaian, apa yang disampaikan melalui siaran pers, konpers itu, benar atau tidak, sama atau tidak dengan pokok aduan yang disampaikan dalam persidangan.”



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x