Kompas TV nasional humaniora

Menhub Beberkan Alasan ASN Boleh WFH: Rasio Kendaraan dengan Jalan di Masa Arus Balik Sangat Tinggi

Kompas.tv - 13 April 2024, 17:26 WIB
menhub-beberkan-alasan-asn-boleh-wfh-rasio-kendaraan-dengan-jalan-di-masa-arus-balik-sangat-tinggi
Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan alasan pemerintah membolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama dua hari, Sabtu (13/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

Bagi para ASN yang anaknya masih sekolah, Muhadjir menegaskan mereka harus mengikuti jadwal sekolah anak mereka.

Baca Juga: Masuki Arus Balik Lebaran 2024, Begini Lalu Lintas Tol Kalikangkung Semarang

“Kalau ada ASN yang punya anak sekolah, ya mengikuti anaknya yang sekolah.”

“Kemudian harus pasti Kamis dan Jumat masuk, jadi tidak boleh membolos. Jadi hanya diberi kesempatan work from home dua hari, Selasa dan Rabu,” tegasnya.


Diketahui, Menpan RB Abdullah Azwar Anas membolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa dan Rabu (16-17 April 2024).

Keputusan tersebut bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” ujar Anas dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/4/2024). 

Sebagai contoh, bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, serta transportasi dan distribusi.

Kemudian, obyek vital nasional, proyek strategis nasional (PSN), konstruksi, dan utilitas dasar.

Sedangkan untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. 

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x