Kompas TV nasional hukum

Sediakan Jam Besuk saat Idulfitri 1445 H , KPK: Petugas Tak Boleh Terima Pemberian Bentuk Apapun

Kompas.tv - 8 April 2024, 14:50 WIB
sediakan-jam-besuk-saat-idulfitri-1445-h-kpk-petugas-tak-boleh-terima-pemberian-bentuk-apapun
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada perayaan Idulfitri 1445 Hijriah mendatang, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyediakan jam besuk bagi keluarga tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, keluarga tahanan juga bisa mengirimkan makanan selain bersilahturahmi.

“Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, di setiap perayaan hari keagamaan nasional Rutan Cabang KPK memberikan layanan berupa fasilitasi untuk mempertemukan dan silaturahim antar keluarga inti dengan para tahanan dalam bentuk layanan kunjungan tatap muka dan penerimaan pengiriman makanan,” ucap Ali Fikri sebagaimana dikutip Antara.

Ali menuturkan, jadwal kunjungan bagi keluarga tahanan di Rutan Cabang KPK dibuka untuk dua hari.

Pertama di hari Rabu (10/4/2024) yang bertepatan dengan 1 Syawal 1445 H dengan waktu mulai pukul 10.00-12.00 WIB.

Baca Juga: Megawati Tunjuk Puan Maharani Lagi untuk Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

Kemudian, hari kamis 11 April 2024 dengan waktu kunjungan mulai pukul 10.00-12.00 WIB.

Terkait dibukanya kesempatan kunjungan bagi warga tahanan KPK, Ali Fikri pun menegaskan, kepada petugas Rutan Cabang KPK untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun.

Baik uang, barang dan / atau fasilitasnya dari para pengunjung tahanan, keluarga tahanan, penasihat hukum dan / atau orang lain yang berhubungan dengan tahanan.

Hal tersebut, kata Ali, dilakukan dalam rangka menjaga dan mempertahankan integritas dari para petugas Rutan Cabang KPK.

Ali menyampaikan, apabila mendapati ada temuan oknum Rutan Cabang KPK yang meminta, memeras hingga memaksa untuk segera melapor ke Pengaduan Masyarakat KPK melalui (021) 25578300, call center 198, Website : http://kws.kpk.go,id, email : [email protected] maupun melalui WhatsApp 0811959575.

Baca Juga: Jokowi Minta Menhub Cari Solusi untuk Kemacetan Menuju Pelabuhan Merak Banten



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x