Kompas TV nasional hukum

Jimly: MK Bisa Batalkan Hasil Pemilu jika Prosesnya Keliru

Kompas.tv - 5 April 2024, 05:58 WIB
jimly-mk-bisa-batalkan-hasil-pemilu-jika-prosesnya-keliru
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Prof Jimly Asshiddiqie di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (4/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) punya kewenangan untuk membatalkan hasil Pemilu dikarenakan dalam prosesnya terdapat kekeliruan. 

Hal tersebut ditegaskan oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie terkait proses perkara perselisihan hasil pemilu yang saat ini sedang berjalan di MK. 

Jimly menjelaskan, dalam UUD 1945 dijelaskan MK menangani, mengadili dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. 

Namun dalam penjelasan kewenangan tersebut ada yang membuat kesimpulan jika tentang hasil maka berpatokan kepada angka perolehan suara.

"Jadi MK itu berwenang memutus yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang. Bukan hanya angka. Jadi memutus satu soal perhitungan suara. Kedua mengenai keabsahan kursi untuk siapa, dan itu tidak selalu menyangkut angka," ujar Jimly di program Rosi KOMPAS TV, Kamis malam (4/4/2024). 

Baca Juga: Sengketa Pilpres Secara TSM, Prof Jimly: Sengketa Pilpres Ini Repot untuk Membuktikannya | ROSI

Jimly menambahkan, MK yang bisa memutus perselisihan hasil pemilu tidak selalu menyangkut angka, dapat melihat faktor-faktor apa saja yang terjadi dalam hasil pemilu. 

Hal itu bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Namun putusan MK dalam sengketa Pilpres tetap menyangkut soal hasil, bukan tentang proses. 

Sebab jika barpatokan pada proses Bawaslu RI lah yang menjadi pemutus perselisihan tersebut.

"Proses bukan ranahnya MK, tapi persoalannya apakah betul MK tidak bisa membuat keputusan gara-gara prosesnya keliru maka hasilnya tidak benar. MK bisa menetapkan yang menang jadi kalah, kalah jadi menang karena terbukti prosesnya tidak diikuti why not, bisa saja," ujar Jimly. 

Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini memberi contoh, jika Bawaslu yang berfungsi untuk mengadili sengketa mengenai calon tetapi tidak berbuat apa-apa, bisa menjadi sebuah bukti yang memenangkan Pilpres harus menjadi kalah. 

Baca Juga: Respons Tim Prabowo-Gibran Soal Permintaan TPN Panggil Presiden Jokowi ke Sidang MK



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x