Kompas TV nasional politik

Jimly Bersyukur Ada Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya

Kompas.tv - 5 April 2024, 05:49 WIB
jimly-bersyukur-ada-gugatan-sengketa-pilpres-di-mk-ini-alasannya
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie saat dialog di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (4/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie punya pandangan tersendiri mengenai munculnya gugatan perselisihan hasil pemilu di MK.

Menurutnya, permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada MK terbangun.

Sebelumya, kepercayaan masyarakat terhadap MK memang sempat menurun karena putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait permohonan syarat batas usia capres dan cawapres. 

"Saya bersyukur secara umum ini menunjukkan MK kembali menjadi tumpuan harapan akhir dari semua kemelut persoalan pemilu dan pilpres," ujar Jimly di program ROSI KOMPAS TV, Kamis (4/4/2024). 

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negera FH UI ini menambahkan, kepercayaan masyarakat mulai kembali setelah Majelis Kehormatan MK memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut beracara dalam perkara sengketa Pilpres dan perselisihan pemilu yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Baca Juga: Kritik Guru Besar, Mantan Hakim MK: Ini Momentum untuk Perbaikan Agenda Politik Kedepan | ROSI

Ia menilai putusan Majelis Kehormatan MK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK memberi ruang penyelesaian masalah sengketa Pilpres 2024 maupun Pileg 2024. 

"Seandainya tidak ada pergantian ketua MK, maka sampai sekarang ketua MK masih pak Anwar Usman. Bisa dibayangkan kubu 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) mau mengajukan perkara ke MK," ujar Jimly. 

"Jadi kita patut syukuri apa yang sudah diputus Mahkamah Kehormatan MK, itu sudah tepat untuk memberi ruang pada penyelesaian yang kita hadapi saat ini," pungkas Jimly. 

Di sisi lain Jimly juga menyoroti sikap majelis hakim konstitusi yang ingin mendengarkan keterangan dari pihak lain.

Yakni empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Jimly menilai, langkah tersebut sangat baik untuk mendalami permasalahan yang diajukan oleh para pemohon.

Semisal soal bansos yang dianggap sebagai instrumen memenangkan pasangan calon tertentu.

Baca Juga: Hakim Saldi Nilai Jawaban Ace Hasan soal Bansos jadi Bahan Diskusi Jelang Sidang dengan 4 Menteri

Selain itu, keputusan memangil empat menteri dan DKPP kepentingan majelis lebih tepat daripada salah satu pihak yang mengajukan.

Sebab sebagai pejabat negara, para menteri tersebut tidak bisa berpihak kepada salah satu kelompok. 

"Majelis mengerti, kalau ini dibiarkan diajukan oleh pihak itu akan ada benturan kepentingan. Antara lain posisi menteri seperti bagaimana, dia akan menerangkan apa, kok sepertinya berpihak kepada salah satu kelompok. Padahal dia harusnya netral sebagai pejabat negara. maka sikap MK lebih tepat," ujar Jimly. 

Adapun empat menteri Jokowi yang akan hadir di ruang sidang MK, Jumat (5/4/2024) yakini Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x