Kompas TV nasional politik

Pakar: Jika Keinginan Hadirkan Presiden di MK Dituding Fitnah, Tentu Presiden Bagian dari Fitnah

Kompas.tv - 4 April 2024, 20:02 WIB
pakar-jika-keinginan-hadirkan-presiden-di-mk-dituding-fitnah-tentu-presiden-bagian-dari-fitnah
Feri Amsari (kanan) dan Habiburokhman (tengah) dlam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, berpendapat jika keinginan menghadirkan presiden dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap fitnah, maka presiden merupakan bagian dari fitnah itu sendiri.

Pernyataan Feri Amsari tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/4/2024) menjawab pertanyaan apakah dorongan memanggil presiden memang ada bukti yang mengarah dugaan-dugaan yang dilayangan pasangan 01 dan 03 atau justru hanya sebatas asumsi.

“Jika keinginan menghadirkan presiden itu dituding sebagai fitnah, maka tentu saja presiden adalah bagian dari fitnah itu sendri karena presidenlah yang mengatakan dirinya mau cawe-cawe,” kata Feri.

“Presiden pula yang mengatakan dirinya akan menggunakan data intelijen untuk mengetahi dapurnya partai politik.”

Baca Juga: Soal Pertemuannya dengan Prabowo, Puan: Insya Allah, Silaturahmi dengan Siapa pun!

Presiden pula yang menurutnya ke mana-mana berjalan dengan pasangan capres tertentu. Presiden juga yang terlibat memberikan bansos.

“Jadi presiden sedang menfitnah dirinya untuk bertanggung jawab hadir di dalam sidang menjelaskan apa yang dia lakukan, bagian dari politik gentong babi yang dikenal dalam dunia kepemiluan sebagai bentuk kecurangan,” ujarnya.

Hal yang perlu diketahui, lanjut Feri, adalah secara konstitusional presiden merupakan pimpinan, kepala negara dan kepala pemerintahan, penyusun kabinet, di mana para menteri bertaggung jawab.

“Saya mau kasih contoh ya, dalam UU Kementerian Negara Pasal 14, ditentukan bahwa menteri koordinator dibentuk untuk menjalankan fungsi koordinasi.”

“Jadi tugasya hanya koordinasi, tidak menjalankan tugas teknis. Nah, mengapa tiba-tiba menjelang pemilu dia menjalankan tugas teknis membagikan bansos,” ucapnya mempertanyakan.

Padahal, lanjut Feri, jika mengacu pada UU nomor 11 tahun 2009 Jo UU 14 tahun 2019 ditentukan bahwa tugas untuk membagikan dan segala macamnya soal bansos adalah tugas menteri sosial, sementara menteri sosial tidak dilibatkan.

“Kita mau tanya kepada presiden, konsep ini aturannya dari mana.”

Baca Juga: Habiburokhman Sebut Hak Angket di DPR Gagal, Begini Katanya

Sebelunya, dalam dialog yang sama, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menyebut bahwa keinginan memanggil presidan dalam sidang PHPU di MK bukan berdasarkan bukti, melainkan fitnah.

“Makanya saya mau sampaikan, lalu tiba-tiba muncul (keinginan memanggil) Presiden ini, ini kan serangan politik.”

“Dalam konteks hukum kami tidak khawatir, tapi kalau daam konteks politik ya harus terus terang dikatakan ini seragan politik, karena di bidang hukum mereka punyanyan peluru hampa,” tuturnya.

Menurutnya, para pemohon tidak memiliki sedikit pun bukti maupun petunjuk tentang kecurangan yang mereka klaim.


“Nggak punya bukti-bukti, nggak punya petunjuk sedikit pun soal kecurangan yang mereka klaim, yang selama ini mereka keluhkan. Tidak ada.”

“Tapi ya ngggak ada masalah kalau majelis hakim ingin menghadirkan ya silakan, saya sepakat dengan Pak Feri, presiden banyak difitnah, banyak dituduh, maka presiden punya kepentingan juga membersihkan namanya,” kata dia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x