Kompas TV nasional hukum

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan 2.597 Meter Persegi di Banyuasin Sumatera Selatan

Kompas.tv - 1 April 2024, 20:55 WIB
kasus-tppu-andhi-pramono-kpk-sita-lahan-2-597-meter-persegi-di-banyuasin-sumatera-selatan
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sebelum mengikuti sidang putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023). (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluas 2.597 meter persegi yang terletak Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

Penyitaan aset tersebut berkaitan dengan penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono.

Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangnnya, Senin (1/4/2024).

"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya, tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan," kata Ali.

"Selanjutnya, dilakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut," ujarnya.

Ali menambahkan pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU terhadap Andhi Pramono.

Baca Juga: Terbukti Terima Rp58,9 Miliar, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya Andhi Pramono baru saja divonis dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis, Senin (1/4).

Selain pidana penjara, Andhi juga dijatuhi vonis denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Pada perkara ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak saat ia menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.

Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x