Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum AMIN Singgung Sanksi Teguran untuk Zulkifli Hasan yang Langgar Administrasi Pemilu

Kompas.tv - 1 April 2024, 14:37 WIB
kuasa-hukum-amin-singgung-sanksi-teguran-untuk-zulkifli-hasan-yang-langgar-administrasi-pemilu
Tim kuasa hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bambang Widjojanto, kuasa hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) selaku pemohon gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), mempertanyakan sanksi teguran bagi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dinyatakan melanggar administrasi pemilu terkait kampanye.

Bambang mempertanyakan hal itu saat ahli hukum administrasi, Ridwan, menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan PHPU di MK, Senin (1/4/2024).

Dia menyebut Zulhas, sapaan Zulkifli, diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena berkampanye. Tapi, kata Bambang, ada aduan yang diselesaikan oleh Bawaslu dan ada yang tidak.

Sikap Bawaslu tersebut, kata dia, kemudian diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“DKPP kemudian membuat putusan tapi setelah proses kampanye selesai, dan dinyatakan menterinya, sebut saja Zulkifli Hasan, sudah melakukan pelanggaran mengenai cuti kampanye dan putusannya hanya menegurnya,” kata Bambang.

Baca Juga: Sidang MK, Faisal Basri Sebut Airlangga, Bahlil dan Zulhas Paling Vulgar Politisasi Bansos

“Dalam perspektif keahlian saudara ahli, bagaimana dengan putusan yang seperti itu, yang sama sekali tidak mengubah bahwa telah dilakukan kampanye bansos berulang kali?” tanyanya.

Menjawab pertanyaan itu, Ridwan mengatakan kewenangan DKPP hanya memberikan sanksi berupa teguran.

“Masalah kenapa DKPP hanya memberikan putusan menegur, karena memang kewenangan DKPP hanya itu, tidak bisa memberikan sanksi yang lain,” jelasnya.

Ia kemudian menjelaskan, dalam hukum administrasi ada dua norma, yakni norma pemerintahan untuk penyelenggaraan tugas-tugas sebagai pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN), dan norma perilaku yang meliputi sumpah jabatan, pakta integritas, serta peraturan disiplin.

Baca Juga: Tim AMIN Hadirkan Saksi-Ahli di Sidang Sengketa Pilpres, Pakar Hukum: Wajar Saja



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x