Kompas TV nasional politik

Jawaban KPU soal Suara Prabowo-Gibran Nihil dalam Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Kompas.tv - 28 Maret 2024, 21:45 WIB
jawaban-kpu-soal-suara-prabowo-gibran-nihil-dalam-gugatan-sengketa-pilpres-2024-ganjar-mahfud
Kuasa Hukum KPU RI Hifdzil Alim saat membacakan jawaban atas permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab gugatan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang membuat perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nol atau nihil.

Dalam gugatannya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menampilkan tabel nomor 3, hasil perolehan suara Pilpres 2024 pasangan nomor urut 2 di 38 provinsi dan luar negeri nol atau nihil.

KPU melalui Kuasa Hukum Hifdzil Alim menilai perolehan suara nol atau nihil dalam gugatan pemohon dikarenakan adanya pelanggaran prosedur pemilihan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Namun pemohon tidak menyertakan penghitungan yang benar menurut versi pemohon untuk memperbandingkan.

Hal ini, sambung Hifdzil, tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga: Muatan Materi Bukan Perselisihan Hasil, KPU Minta MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

Dalam aturan itu, pemohon disarankan menyertakan hasil penghitungan suara yang benar versi pemohon.

"Pemohon dalam tabel 3 tersebut bukan lagi hasil dari proses menghitung dan mempertandingkan hasil penghitungan hingga akhirnya dapat diketahui selisihnya, tetapi tentang klaim pemohon yang tidak menghitung suara paslon calon presiden dan calon wapres nomor urut 2," ujar Hifdzil dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu di MK, Kamis (28/3/2024). 

Lebih lanjut Hifdzil juga mempertanyakanklaim terjadinya pelanggaran peristiwa TSM.

Termasuk pelanggaran prosedur pemilu dalam uraian pemohon di gugatan dilakukan oleh siapa atau pihak mana dan apa kaitan perolehan hasil perhitungan Pilpres dari KPU. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x