Kompas TV nasional hukum

Hakim Kabulkan Permohonan SYL Pindah ke Rutan Salemba, Begini Respons KPK

Kompas.tv - 28 Maret 2024, 12:18 WIB
hakim-kabulkan-permohonan-syl-pindah-ke-rutan-salemba-begini-respons-kpk
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri merespons penetapan Majelis hakim Tipikor yang mengabulkan permohonan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL untuk pindah ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. (Sumber: Antara)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Dua, memberi izin untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang rumah tahanan negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke rumah tahanan negara kelas I Salemba, Jakarta Pusat sejak tanggal 27 Maret 2024," ujar hakim.

Kondisi kesehatan SYL menjadi pertimbangan majelis hakim dalam membuat penetapan tersebut.

"Terdakwa juga memiliki riwayat komplikasi beberapa penyakit yang dideritanya sebagaimana bukti-bukti terlampir. Empat, bahwa terdakwa terganggu kesehatannya akibat sirkulasi udara dan pengapnya rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Gedung Merah Putih sehingga mengakibatkan sering mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh sebagaimana yang telah diuraikan di atas," ujar hakim.

Hakim pun menyebut dikabulkannya permohonan tersebut demi kelancaran proses persidangan.

Dalam kesempatan itu, hakim juga memerintahkan JPU KPK untuk melaksanakan penetapan pemindahan rutan SYL dalam waktu segera.

SYL Minta Pindah Rutan

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyampaikan permohonan pemindahan rumah tahanan negara (rutan) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat karena alasan kesehatan.

Hal ini disampaikannya dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap eksepsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Permohonan untuk pindah Rutan tersebut diajukan SYL karena ada masalah dengan paru-parunya, serta kesulitan bernapas di Rutan KPK lantaran sirkulasi udara tidak bagus.


"Paru-paru saya tinggal satu. Dalam Rutan KPK terkadang saya kesulitan bernafas karena tidak ada ventilasi langsung, adanya hanya dari kipas angin," kata SYL.

Tak hanya itu, SYL juga mengaku kakinya juga sempat bengkak akibat fungsi organnya terganggu karena masalah oksigen.

Baca Juga: SYL Minta Pindah ke Rutan Salemba karena Sulit Bernapas: Paru-paru Saya Tinggal Satu



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x