Kompas TV nasional hukum

Otto Sebut Gugatan Paslon 01 dan 03 Mudah Dipatahkan, Tim Ganjar-Mahfud: Penilaiannya Terlalu Dini

Kompas.tv - 27 Maret 2024, 04:31 WIB
otto-sebut-gugatan-paslon-01-dan-03-mudah-dipatahkan-tim-ganjar-mahfud-penilaiannya-terlalu-dini
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan saat ditemui usai mendaftarkan tim pembela Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/3/2024). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai, tidak terlalu sulit buat tim pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait mematahkan dalil-dalil gugatan yang dilayangkan pasangan calon 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Otto menjelaskan, dalam gugatan lebih banyak mengungkap mengenai pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Padahal jika mempersoalkan TSM, gugatan tersebut seharusnya masuk ke Bawaslu RI bukan ke MK. MK, sambung Otto, hanya menangani perselisihan hasil Pemilu. 

"Permohonan yang diajukan pasangan calon 01 dan 03 semuanya isinya tidak ada tentang mana yang benar dari perhitungan pemohon dan mana yang salah, sehingga ini tidak sesuai dengan UU Pemilu dan hukum acara yang sudah diatur dalam Peraturan MK," ujar Otto di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (26/3/2024). 

"Soal TSM itu kewenangan dari Bawaslu jadi menurut saya sangat mudah sekali kami patahkan. Itulah sebabnya saya katakan ini salah kamar, karena TSM itu tidak diatur dan tidak menjadi kewenangan MK," tambah Otto. 

Baca Juga: Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Gugatan 01 dan 03 Cengeng hingga Berpotensi Ditolak MK

Otto juga mengkritisi masuknya perbandingan putusan MK dalam Pilkada dalam gugatan sengketa Pilpres.

Menurutnya, putusan MK terkait Pilkada tidak bisa dibandingakan dalam sengketa Pilpres lantaran Pilkada bersifat lokal, sementara Pilpres nasional.

Tak hanya itu, rujukan putusan MK dalam Pilkada berbeda kasus dengan yang diajukan saat ini.

Sebab dalam kasus di Pilkada calon diketahui melakukan tindak pidana maka bisa dilakukan diskualifikasi. 

Sedangkan Gibran tidak melakukan tindak pidana dan kedudukan hukum atau legal standing Gibran sudah sangat jelas ditetapkan dalam keputusan KPU. 

"Di kasus Pilkada orangnya yang salah bukan Undang-Undangnya. Padahal di kasus ini, Gibran sudah sah memenuhi ketentuan yang diputuskan MK," ujar Otto. 

Baca Juga: TPN Ganjar Tanggapi Sindiran Gibran Soal Pemilu Diulang Sampai Jagoan Menang, Begini Pembelaan Otto

Di kesempatan yang sama, Juru Bicara Tim Keadilan Demokrasi Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menilai terlalu dini jika pihak terkait menilai dalil dalam gugatan bisa dipatahkan. 

Ronny menjelaskan, seluruh bukti yang sudah disiapkan dan pelanggaran-pelanggaran pemilu yang menguntungkan bagi perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran harus diuji di persidangan. 

"Kami berharap hakim MK menggunakan hati nuraninya jadi kita tidak terjebak lagi di publik menyampaikan Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Kalkulator," ujar Ronny. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x