Kompas TV nasional politik

TPN Ganjar-Mahfud Nilai Komentar Gibran soal isi Gugatan di MK Tanda Tak Peduli Iklim Demokrasi

Kompas.tv - 27 Maret 2024, 04:45 WIB
tpn-ganjar-mahfud-nilai-komentar-gibran-soal-isi-gugatan-di-mk-tanda-tak-peduli-iklim-demokrasi
Ronny Talapessy dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (7/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cawpares terpilih Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak peduli terhadap iklim demokrasi yang jujur dan adil. 

Penilaian itu muncul setelah Gibran mengomentari isi gugatan yang dilayangkan Tim hukum Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud. 

Adapun gugatan yang dikomentari Gibran soal permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin untuk meminta pemungutan suara ulang Pilpres tanpa Gibran sebagai Cawapres.

Walikota Solo itu berharap, gugatan MK tidak terus berlanjut hingga ada perubahan keputusan dari KPU yang mengugurkan hasil Pilpres yang dimenangkan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumung Raka. 

Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud, Ronny Talapessy menyayangkan sikap dari Gibran tersebut.

Baca Juga: Respons Tim Hukum Anies dan Ganjar Usai Pengacara Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Mereka Salah Kamar

Ronny menilai Gibran belum siap untuk menjadi pemimpin, lantaran tidak mengerti jalur konstitusi yang dijalankan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin, maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud. 

"Apa yang kami jalankan ini jalur konstitusional, jalur hukum di MK. Jadi apa yang disampaikan Gibran terkait permohonan kami di MK ini menunjukkan saudara Gibran tidak peduli iklim demokrasi yang jujur dan adil," ujar Ronny dalam program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (26/3/2024). 

Ronny menambahkan, pihak termohon dalam gugatan yang dilayangkan tim hukum dari pasangan calon 01 dan 03 bukan menyasar kepada Gibran, tetapi KPU. 

KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah melanggar kode etik dalam menetapkan Gibran sebagai Cawapres.

Karena masih menggunakan Peraturan KPU 19 Tahun 2023, bahwa syarat Capres dan Cawapres minimal berusia 40 tahun.

Pelanggaran etik KPU itu tertuang dalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Hal-hal ini akan kami uji di MK. Kami berharap MK tidak hanya sebagai mahkamah kalkulator tetapi melihat lebih besar dari awal proses hingga pelanggaran-penggaran yang terjadi di tahapan Pemilu," ujar Ronny. 

Baca Juga: Respons Gibran soal TPN Sebut Suara Paslon 02 Harusnya Nol: Pak Ganjar Melawak

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai komentar Gibran terhadap gugatan sangat bisa dimaklumi. 

Sebab permohonan yang diajukan Paslon 01 dan 03 ke MK cacat formil dan prosedural. 

Hal itu setelah tim pembela membedah dalil-dalil permohonan dari kedua pemohon yakni tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Seperti mempersoalkan bantuan sosial yang dianggap sebagai pelanggaran dalam proses Pemilu dan kecurangan-kecurangan dalam Pemilu.

Padahal untuk permasalahan pelanggaran Pemilu sudah ada lembaga yang menanganinya yakni Bawaslu RI. 

Otto menjelaskan, dalam Pasal 476 UU Pemilu dan dalam Peraturan MK 2023 tegas menyatakan untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres harus mengenai perhitungan mana yang benar dan tidak benar. 

Baca Juga: Otto Hasibuan: Gugatan Tim Hukum 01 dan 03 Salah Kamar, Harusnya ke Bawaslu dan Bukan di MK

Kemudian dalam petitum para pemohon meminta MK mendiskulaifikasi yang tidak masuk dalam ranah MK. MK, sambung Otto, hanya membatalkan perhitungan suara. 

"Sengketa yang diajukan ke MK kan sudah ada batasannya, sudah ditentukan tentang hasil pemilu. Sedangkan dalam permohonan-permohonan yang diajukan isinya semua soal pelanggaran-pelanggaran pemilu. Dalam UU Pemilu sudah diatur kalau soal pelanggaran diajukan ke Bawaslu," ujar Otto. 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x