Kompas TV nasional politik

TPN Ganjar-Mahfud Nilai Komentar Gibran soal isi Gugatan di MK Tanda Tak Peduli Iklim Demokrasi

Kompas.tv - 27 Maret 2024, 04:45 WIB
tpn-ganjar-mahfud-nilai-komentar-gibran-soal-isi-gugatan-di-mk-tanda-tak-peduli-iklim-demokrasi
Ronny Talapessy dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (7/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cawpares terpilih Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak peduli terhadap iklim demokrasi yang jujur dan adil. 

Penilaian itu muncul setelah Gibran mengomentari isi gugatan yang dilayangkan Tim hukum Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud. 

Adapun gugatan yang dikomentari Gibran soal permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin untuk meminta pemungutan suara ulang Pilpres tanpa Gibran sebagai Cawapres.

Walikota Solo itu berharap, gugatan MK tidak terus berlanjut hingga ada perubahan keputusan dari KPU yang mengugurkan hasil Pilpres yang dimenangkan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumung Raka. 

Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud, Ronny Talapessy menyayangkan sikap dari Gibran tersebut.

Baca Juga: Respons Tim Hukum Anies dan Ganjar Usai Pengacara Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Mereka Salah Kamar

Ronny menilai Gibran belum siap untuk menjadi pemimpin, lantaran tidak mengerti jalur konstitusi yang dijalankan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin, maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud. 

"Apa yang kami jalankan ini jalur konstitusional, jalur hukum di MK. Jadi apa yang disampaikan Gibran terkait permohonan kami di MK ini menunjukkan saudara Gibran tidak peduli iklim demokrasi yang jujur dan adil," ujar Ronny dalam program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (26/3/2024). 

Ronny menambahkan, pihak termohon dalam gugatan yang dilayangkan tim hukum dari pasangan calon 01 dan 03 bukan menyasar kepada Gibran, tetapi KPU. 

KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah melanggar kode etik dalam menetapkan Gibran sebagai Cawapres.

Karena masih menggunakan Peraturan KPU 19 Tahun 2023, bahwa syarat Capres dan Cawapres minimal berusia 40 tahun.

Pelanggaran etik KPU itu tertuang dalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x