Kompas TV nasional politik

TKN Prabowo-Gibran: Gugatan 01 dan 03 ke MK Ecek-ecek, Pasti Kita Lahap

Kompas.tv - 26 Maret 2024, 15:30 WIB
tkn-prabowo-gibran-gugatan-01-dan-03-ke-mk-ecek-ecek-pasti-kita-lahap
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Habiburokhman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/1/2024). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Habiburokhman menganggap laporan dugaan kecurangan yang disampaikan paslon 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah ecek-ecek, bisa dengan mudah dikalahkan.

Terlebih, kata Habiburokhman, TKN Prabowo-Gibran diperkuat oleh Dream Team atau tim hukum yang paling paham hukum tata negara (HTN).

“Dan kita ada dream team ini, tim lawyer kita kan dream team yang paling paham HTN (hukum tata negara) di Indonesia. Siapa selain Prof Yusril Ihza Mahendra The Best Lawyer HTN di indonesia, gurunya guru ya kan. Pengacara termahal siapa yang begini-begini (gesture nya Hotman Paris) Bang Hotman yang memenangkan perkara-perkara sulit,” ucap Habiburokhman merespons berkas permohonan sengketa Pilpres 2024 dari paslon 01 dan 03 ke MK, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Bawaslu: Ketua KPU Terbukti Secara Sah Langgar Tata Cara Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional

“Ketuanya advokat, presidennya advokat se-Indonesia siapa, Bang Otto Hasibuan, pengacara paling senior yang aktif siapa Pak Oce Kaligis, pengarahnya juga ini orang terganteng se-indonesia Habiburokhman ya kan. Ini dream team boss gituloh, gugatan ecek ecek begitu ya pasti kita lahap gituloh.”

Apalagi, lanjut Habiburokhman, laporan dugaan kecurangan yang disampaikan paslon 01 dan 03 ke MK adalah masalah yang didaur ulang.

“Karena saking tidak ada buktinya soal kecurangan masalah itu didaur ulang oleh kedua paslon ini, kalau anda baca konstruksi permohonannya 80 persen kan soal itu aja, didaur ulang lagi, ya kan? Baca deh 150 halaman itu-itu aja yang dibahas, lainnya dikit-dikit soal bansos, bansos gampang sekali dipatahkan ya,” papar Habiburokhman.

Berbeda dengan Habiburokhman, Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Iwan Tarigan meyakini jika permohonan sengketa Pilpres yang diajukannya ke MK dapat membuktikan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Iwan meresposn penilaian dari Hotman Paris yang menyebut Timnas AMIN cengeng dan salah kamar.

Baca Juga: Balasan Timnas AMIN Saat Disebut Cengeng: Jangan Sampai Pak Hotman Paris Nangis karena Kalah di MK

“Timnas AMIN perlu menegaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran sengketa yang kami ajukan petitum dari kubu 01 ke MK mengenai proses kecurangan Pilpres sejak di MK, KPU, penggunaan PJ kepala daerah, aparat hukum, pengerahan aparat desa yang menyalahi undang-undang dan penyalahgunaan bansos sampai proses pemungutan suara adalah perselisihan tentang hasil pemilu,” jelas Iwan Tarigan.

“Karena proses yang curang dan bermasalah etika, dan abuse of power kekuasaan tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU, dan mengenai perselisihan tentang hasil pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadili yang mempunyai dasar hukum sesuai dengan undang-undang dasar 1945.”


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x