Kompas TV nasional rumah pemilu

Balasan Timnas AMIN Saat Disebut Cengeng: Jangan Sampai Pak Hotman Paris Nangis karena Kalah di MK

Kompas.tv - 26 Maret 2024, 11:58 WIB
balasan-timnas-amin-saat-disebut-cengeng-jangan-sampai-pak-hotman-paris-nangis-karena-kalah-di-mk
Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan (tengah). (Sumber: Antara)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Hukum Anies-Muhaimin berharap Hotman Paris dan Otto Hasibuan tidak menangis jika kalah dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin, Iwan Tarigan, kepada Jurnalis Kompas TV Thifal Solesa Waldi, Selasa (26/3/2024).

“Kami berharap jangan sampai nanti Bapak Hotman Paris menangis dan Bapak Otto Hasibuan masuk kamar nggak keluar-keluar lagi karena kalah di sidang sengketa pilpres di MK,” ucap Iwan Tarigan.

Lebih lanjut, Iwan Tarigan pun meyakini jika permohonan sengketa Pilpres yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi dapat membuktikan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Hal ini disampaikan Iwan meresposn penilaian dari Hotman Paris yang menyebut Timnas Anies-Muhaimin cengeng dan salah kamar.

Baca Juga: Otto Hasibuan Yakin Permohonan Paslon 01 dan 03 ke MK Tidak Diterima: Cacat Formil

“Timnas AMIN perlu menegaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran sengketa yang kami ajukan petitum dari kubu 01 ke MK mengenai proses kecurangan Pilpres sejak di MK, KPU, penggunaan PJ kepala daerah, aparat hukum, pengerahan aparat desa yang menyalahi undang-undang dan penyalahgunaan bansos sampai proses pemungutan suara adalah perselisihan tentang hasil pemilu,” jelas Iwan Tarigan.

“Karena proses yang curang dan bermasalah etika, dan abuse of power kekuasaan tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU, dan mengenai perselisihan tentang hasil pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadili yang mempunyai dasar hukum sesuai dengan undang-undang dasar 1945.”

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea,  merasa kebingungan atas pengajuan gugatan PHPU yang dilayangkan kubu 01 dan 03 ke MK.

Menurut Hotman, apabila kubu 01 dan 03 menilai pencalonan Gibran melanggar etika, maka seharusnya mereka tak perlu turut serta dalam seluruh proses tahapan Pilpres 2024, seperti debat capres-cawapres.

Dengan begitu, Hotman menilai, sejatinya kedua kubu lawan itu sudah menerima keabsahan dari pencalonan Prabowo-Gibran.

Hotman pun berkelakar, gugatan tersebut merupakan gugatan yang sangat cengeng.

"Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," tukas dia.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Koalisi Indonesia Maju adalah Penerus-penerus Jokowi


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x