Kompas TV nasional hukum

Kejagung Jawab KPK yang Minta Setop Tangani Kasus Korupsi di LPEI: Silakan Datang ke Kami

Kompas.tv - 20 Maret 2024, 21:01 WIB
kejagung-jawab-kpk-yang-minta-setop-tangani-kasus-korupsi-di-lpei-silakan-datang-ke-kami
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana di program Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (28/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia mengatakan hal tersebut karena KPK mengumumkan telah menggelar penyidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang merugiakan negara hingga triliunan rupiah itu.

Ghufron menjelaskan pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Ia pun mengaku pihaknya sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.

“Dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Dengan demikian, kata Ghufron, maka pihak Kejaksaan Agung tidak lagi berwenang untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi di LPEI.

Baca Juga: Tak Biasa, KPK Belum Tetapkan Tersangka saat Umumkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPEI

Ia menuturkan hal tersebut merujuk pada Pasal 50 Undang-Undang KPK. Dalam aturan itu, ia menyampaikan bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK.

"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," ujarnya.

Namun sebaliknya, ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah ditangani lebih dulu oleh kepolisian dan kejaksaan, maka kedua lembaga penegak hukum itu wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.

Meskipun telah memulai penyidikan, KPK belum menetapkan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi di LPEI. 

Diketahui, selama ini jika KPK mengumumkan suatu perkara naik ke penyidikan biasanya dibarengi dengan penetapan tersangkanya. Namun, tidak demikian untuk kasus ini.

Baca Juga: Diduga Akibat Bocah Main Petasan, Gedung Serbaguna di Bekasi Terbakar

Ghufron mengaku, KPK mengambil kebijakan berbeda dari biasanya dalam menangani kasus dugaan korupsi di LPEI. 

"Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya," ujar Ghufron.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x