Kompas TV nasional hukum

Mulai Penyidikan, KPK Tegaskan Kejaksaan Sudah Tak Berwenang Lagi Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPEI

Kompas.tv - 19 Maret 2024, 23:30 WIB
mulai-penyidikan-kpk-tegaskan-kejaksaan-sudah-tak-berwenang-lagi-usut-kasus-dugaan-korupsi-di-lpei
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menerangkan tentang Tiktoker viral ungkap soal jalanan di Lampung, Minggu (16/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan Kejaksaan Agung atau Kejagung sudah tidak lagi berwenang mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia mengatakan hal tersebut karena KPK mengumumkan telah menggelar penyidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang merugiakan negara hingga triliunan rupiah itu.

Ghufron menjelaskan pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Ia pun mengaku pihaknya sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.

Baca Juga: Usai Sri Mulyani Lapor ke Kejagung, KPK Ngaku Sudah Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPEI Sejak 2023

“Dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Dengan demikian, kata Ghufron, maka pihak Kejaksaan Agung tidak lagi berwenang untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi di LPEI.

Ia menuturkan hal tersebut merujuk pada Pasal 50 Undang-Undang KPK. Dalam aturan itu, ia menyampaikan bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK.

"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," ujarnya.

Namun sebaliknya, ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah ditangani lebih dulu oleh kepolisian dan kejaksaan, maka kedua lembaga penegak hukum itu wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.

Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI Terjadi Sejak 2019, Libatkan 4 Perusahaan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x