Kompas TV nasional hukum

Ketua nonaktif PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 DPT Tanpa Rapat Pleno, Ungkap Sosok Inisiator

Kompas.tv - 19 Maret 2024, 16:39 WIB
ketua-nonaktif-ppln-kuala-lumpur-akui-ubah-1-402-dpt-tanpa-rapat-pleno-ungkap-sosok-inisiator
Tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur, Malaysia saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan data pemilih oleh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Ketua nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Umar Faruk mengakui melakukan replacement atau pengubahan pada 1.402 Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fath Putra Mulya)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

 



Menurut penjelasannya ide tersebut disampaikan Tita melalui grup WhatsApp yang didalamnya ada anggota dan sekretariat PPLN Kuala Lumpur.

“Di situ, saudara Tita sudah mengangkat isu itu dan bahkan sudah mengirimkan file-file-nya dan tidak ada yang menanggapi saat itu,” ucap Umar.

Umar menyebut, data 1.402 itu diambil dari data domestik atase ketenagakerjaan. Meski demikian Umar mengaku tak pernah membuka data tersebut.

"Karena saya selaku ketua itu kan mengakomodir apa yang menjadi keperluan dan kebetulan saat itu divisi data memerlukan data untuk database, sehingga kita mintakan saja melalui kepala perwakilan ke atase ketenagakerjaan, tapi saya tidak pernah membukanya,” jelasnya dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, terdapat Tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang didakwa melakukan tindak pidana Pemilu dalam Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Tujuh terdakwa tindak pidana Pemilu yakni, Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk dan enam anggota PPLN Lainnya antara lain Tita Octavia Cahya Rahayu berstatus mahasiswa dan Dicky Saputra. 

Kemudian, dua orang dosen bernama Aprijon dan Puji Sumarsono,  A Klalil seorang wiraswasta yang bertugas sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta seorang dosen bernama Masduki Khamdan Muchamad yang sempat masuk DPO Bareskrim Polri. 

JPU pada Kejaksaan Agung menilai para terdakwa telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Satu Tersangka PPLN Kuala Lumpur yang Buron Menyerahkan Diri

 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x