Kompas TV nasional peristiwa

Otorita IKN Tarik Surat Edaran, Batal Usir dan Paksa Warga Robohkan Rumahnya dalam Waktu 7 Hari

Kompas.tv - 15 Maret 2024, 20:18 WIB
otorita-ikn-tarik-surat-edaran-batal-usir-dan-paksa-warga-robohkan-rumahnya-dalam-waktu-7-hari
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking gelombang kelima . Yaitu berupa fasilitas perbankan dan pendidikan di IKN dalam 2-3 minggu mendatang. (Sumber: Antara )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membatalkan rencana mengusir dan menggusur paksa warga di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dalam waktu tujuh hari ke depan.

Hal itu diketahui setelah Otorita IKN menarik surat edaran tertanggal 4 Maret yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024.

Diketahui, surat edaran itu berisi tentang Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Baca Juga: Kementerian PUPR Jawab Presiden Jokowi yang Perintahkan Revisi Desain Istana Wapres di IKN

Melalui surat itu, Otorita IKN memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi warga untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan. 

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, mengakui bahwa pihaknya sempat mengirim surat tersebut kepada warga.

Namun demikian, kata Alimuddin, karena surat edaran tersebut sudah ditarik, maka telah dianggap gugur. Ia pun menuturkan jikalau ada penggusuran, maka akan disosialisasikan terlebih dahulu.

"Enggak ada, enggak ada (tenggat 7 hari). Sudah gugur surat itu, jangan dilebarin lagi,” kata Alimuddin usai Rapat Koordinasi Nasional IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

“Dalam bulan puasa berapa hari? Satu bulan, enggak ada apa-apa. Kalaupun ada, kita akan sosialisasi kepada masyarakat.” 

Ia mengeklaim, hak-hak masyarakat adat akan dilindungi di ibu kota baru tersebut. Ia menyebut, dalam pembangunan IKN, tidak akan ada penggusuran semena-mena.

Baca Juga: Luhut Nilai Rumah Menteri di IKN Lebih Kecil, Ridwan Kamil: Kenyamanan Sama kayak Widya Chandra

"Bahwa pembangunan akan terus berkembang, iya. Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi, tidak ada kesemena-menaan," ucap Alimuddin.

Kendati begitu, lanjut dia, saat ada lahan yang akan digunakan, masyarakat tetap akan dipindahkan. Ia menuturkan pemerintah akan mengedepankan tata cara pembebasan lahan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023.

Jika pembebasan lahan tetap harus dilakukan, ada beberapa opsi yang akan diterapkan kepada warga sekitar. Itu seperti penggantian uang, penggantian lahan, resettlement (pemukiman kembali), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.

"Kalau memang untuk fasilitas negara, setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara," ujar Alimuddin.

Di sisi lain, Otorita akan menyosialisasikan rencana pembangunan termasuk masalah pembebasan lahan kepada masyarakat setempat. Sosialisasi ini dilakukan secara mendalam sesuai nama dan alamat.

"Jadi intinya tidak ada kesemena-menaan dalam proses pengadaan tanah. Ini masih akan ada sosialisasi yang mendalam, by name by address kita lakukan,” tuturnya. 

Baca Juga: AHY Tengah Pelajari Permasalahan Tanah IKN, Cari Solusi Terbaik dan Keadilan Masyarakat Adat

“Walaupun kita sudah sosialisasi, Pak Deputi bersama saya juga sudah sosialisasi Mei 2023. Tapi ini kan harus sosialisasi lagi.”

Sebelumnya diberitakan, sebuah surat dari OIKN membuat risau ratusan warga yang tinggal di sekitar wilayah IKN.

Dalam surat itu tertulis bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Surat tersebut pun dibahas dalam pertemuan yang digelar pada 8 Maret 2024, dan turut mengundang ratusan warga yang rumahnya dinilai tak sesuai Rencana Tata Ruang IKN.


 

Mareta Sari, selaku Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur menyampaikan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun, terdapat sekitar 200 orang yang menerima surat tersebut. Namun mayoritas berasal dari Desa Pemaluan.

Surat tersebut juga merupakan yang pertama kali diterima warga. Rentang waktu kedatangan surat dan tanggal pertemuan juga tidak sampai 24 jam atau satu hari.

Baca Juga: Otorita IKN Pastikan Tidak Ada Penggusuran Semena-mena di IKN

"Bayangkan saja dalam waktu tidak sampai 24 jam, berdasarkan informasi dari salah satu warga Pemaluan yang kami temui, surat diberikan siang, pertemuannya jam 9 pagi (keesokan harinya), artinya tidak sampai 24 jam warga disuruh memikirkan bagaimana cara merobohkan rumahnya," jelasnya dalam webinar pada Rabu (13/03/2024).



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x