Kompas TV nasional politik

Aturan yang Akan Masuk di PP Manajemen ASN: Cuti Ayah hingga Tunjangan dan Karier Bertugas di 3T

Kompas.tv - 14 Maret 2024, 12:06 WIB
aturan-yang-akan-masuk-di-pp-manajemen-asn-cuti-ayah-hingga-tunjangan-dan-karier-bertugas-di-3t
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memimpin rapat pembahasan progres RPP manajemen ASN secara virtual, Senin (11/3/2024). (Sumber: Dok. Humas Kemenpan-RB)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Komisi II DPR telah melakukan rapat dengar pendapat mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dalam RDP, Rabu (13/3/2024) ada sejumlah aturan yang akan dimasukkan. Di antaranya insentif ASN yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta adanya "cuti ayah" saat istri melahirkan. 

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan selama ini banyak ASN yang mengeluh jika ditempatkan di daerah 3T.

Alasannya tunjangan tidak memadai dan peluang karier pastinya akan mantok mengingat lokasi daerah yang jarang terekspose. 

Untuk itu dalam RPP Manajemen ASN, seluruh kendala menjadi masukan dalam sebuah aturan dan kebijakan.

Baca Juga: RPP Manajemen ASN Ditargetkan Selesai Akhir April, ke Depan Rekrutmen ASN Bisa 3 Kali Setahun

Pertama mengenai cuti, Anas menjelaskan cuti bagi ASN yang bertugas di daerah 3T akan lebih panjang dibanding ASN yang tugas di daerah perkotaan atau daerah maju. 

Menurut Anas, cuti satu minggu untuk ASN di daerah maju sudah cukup, lantaran akses untuk pulang ke kampung halaman atau menemui keluarga sudah memadai. 

Sedangkan ASN yang tinggal di daerah 3T waktu satu minggu lebih banyak habis untuk perjalanan.

"Sementara, bagi teman-teman yang tugas di Jawa-Bali dan sekitarnya, cuti satu minggu mungkin sudah panjang," ujar Anas saat RDP dengan Komisi II DPR, Rabu (13/3/2024). 

Kedua mengenai insentif. Anas menjelaskan nantinya penghasilan, tunjangan bagi para ASN yang bertugas di daerah 3T akan berbeda. 

Baca Juga: Segera Ditetapkan, ASN Pria akan Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan

Hal ini untuk memenuhi kebutuhan ASN mengingat harga kebutuhan dasar jauh lebih tinggi dikarenakan akses yang terbatas. 

Insentif lain yang diberikan yakni jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN dan lingkungan yang lebih kompetitif. 

"Secara khusus, bagi ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T akan diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah diberikan," ujar Anas. 

Ketiga mengenai karier. Anas memastikan dalam RPP Manajemen ASN akan mengatur jenjang karier ASN yang bertugas di daerah 3T akan lebih cepat. 

Kebijakan ini diambil agar talenta-talenta ASN yang saat ini masih terpusat di kota-kota besar bisa tersebar hingga daerah terluar. 

Baca Juga: Siap-Siap! TNI-Polri Bisa Dapat Jabatan Aparatur Sipil Negara, RPP Manajemen ASN Masuk Penyempurnaan

"Bagi mereka yang bertugas di 3T untuk waktu tertentu, mereka akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya. Misalnya kalau mereka tugas di 3T, dua tahun, (kenaikan jabatan) mereka akan lebih cepat," ujar Anas. 

Cuti ASN Pria

Anas menambahkan selain itu, nantinya ASN pria akan mendapatkan cuti ayah untuk mendampingi istri saat pra-melahirkan, ataupun pasca-melahirkan. 

Menurutnya, cuti mendampingi istri yang melahirkan merupakan hak bagi ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.

Sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, yang diatur hanyalah cuti melahirkan untuk ASN perempuan. 

Baca Juga: MenPAN-RB Tepis Kembalikan Dwifungsi ABRI soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN

Anas menjelaskan hak cuti bagi ASN pria saat istri melahirkan, atau biasa disebut cuti ayah, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. 

Hal ini membuat Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan. 

Nantinya waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," ujarnya. 

Baca Juga: Polemik TNI-Polri Isi Jabatan Sipil ASN, Amnesty Indonesia Pertanyakan Berbagai Hal ini ke DPR

"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," kata Anas.

Adapun RPP Manajemen ASN ditargetkan selesai pada akhir April 2024. Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP tersebut. 

Substansi yang dibahas di antaranya pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x