Kompas TV nasional humaniora

Segera Ditetapkan, ASN Pria akan Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan

Kompas.tv - 13 Maret 2024, 21:17 WIB
segera-ditetapkan-asn-pria-akan-dapat-cuti-ayah-saat-istri-melahirkan
Suasana Raker dan RDP KemenPANRB bersama Komisi II DPR RI terkait RPP Manajemen ASN, di Jakarta, Rabu (13/03/2024). (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN yang salah satunya mengatur tentang cuti ayah bagi ASN pria akan segera ditetapkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, RPP tentang Manajemen ASN ini tengah dimatangkan dan ditargetkan tuntas pada 30 April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Anas usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).

Anas menyebut hak cuti bagi ASN pria itu merupakan aspirasi dari banyak pihak sehingga pemerintah ingin meminta masukan dari berbagai pihak termasuk DPR.

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” ujarnya.

Saat ini, kata Anas, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Sementara cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus.

Anas menyebut, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. 

Baca Juga: Personel TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Mardani PKS: Jangan Buka Kotak Pandora

Waktu cuti yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ucap Anas.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” imbuhnya.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menambahkan, pemberian hak cuti tersebut diharapkan meningkatkan kualitas proses kelahiran anak sehingga bisa berjalan dengan baik. 

Apalagi momen tersebut merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik sebagai penerus bangsa.


 

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” terang Anas.

Sebagai informasi, RPP tentang Manajemen ASN itu juga akan mengatur insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga: Menpan-RB Susun Rancangan Aturan Jabatan ASN Diisi TNI-Polri



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x