Kompas TV nasional hukum

KPK Panggil Sekda Bandung Ema Sumarna Terkait Kasus Korupsi CCTV Bandung Smart City

Kompas.tv - 14 Maret 2024, 12:26 WIB
kpk-panggil-sekda-bandung-ema-sumarna-terkait-kasus-korupsi-cctv-bandung-smart-city
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna terkait kasus dugaan suap pengadaan kamera pengawas Smart City, pada hari ini, Kamis (14/3/2024).  (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna terkait kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet, pada hari ini, Kamis (14/3/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Ema Sumarna akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/3).

Dikutip dari Tribunnews, tak hanya Ema, tim penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni anggota DPRD Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

Sebelumnya, Ali Fikri menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan kawan-kawan.

“Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (13/3).

Baca Juga: KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin

Ia pun menyebut telah menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus tersebut.

Meski demikian, Ali masih enggan mengungkapkan identitas para tersangka baru dalam kasus itu. Ia hanya menyebut para tersangka berasal dari unsur eksekutif dan legislatif.

“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” jelasnya.

Adapun dalam perkara ini Yana Mulyana telah dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dikenai hukuman membayar uang pengganti Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar Amerika Serikat, dan 15.630 baht Thailand.


 

Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun kurungan penjara.

Yana juga mendapatkan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Baca Juga: KPK Sebut Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti saat Penggeledahan terkait Kasus Suap Yana Mulyana

 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA


Opini

Arch of Augustus di Rimini

28 April 2024, 07:05 WIB

Close Ads x