Kompas TV nasional hukum

Bikin Jaringan Baru untuk Edarkan Narkoba, Gembong Fredy Pratama Rekrut Anggota dari Eks Narapidana

Kompas.tv - 14 Maret 2024, 12:21 WIB
bikin-jaringan-baru-untuk-edarkan-narkoba-gembong-fredy-pratama-rekrut-anggota-dari-eks-narapidana
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/3/2024). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama, disebut tengah melakukan rekrutmen anggota untuk membentuk jaringan baru dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Demikian diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa. Mukti menyebut hal itu terungkap setelah menangkap empat tersangka jaringan Fredy Pratama di Jawa Tengah.

"Empat tersangka dari Jawa Tengan ini adalah jaringan baru yang dibentuk oleh Fredy Pratama," kata Mukti di Jakarta pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Kawal Sabu Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati

Menurut jenderal polisi bintang satu itu, jaringan baru Fredy Pratama ini dikendalikan langsung oleh yang bersangkutan dengan kaki tangan berinisial L.

Adapun sosok L diketahui merupakan seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan baru yang dibentuk oleh Fredy Pratama.

"Kami sedang mencari tokoh intelektual yang baru, seorang wanita, peran utamanya yang mengendalikan jaringan baru," ujar Mukti.

Mukti membeberkan, sosok L juga melakukan perekrutan orang-orang untuk bergabung dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.

"Orang-orang baru yang direkrut sebagian besar mantan narapidana," ujarnya.

Baca Juga: Terungkap Pegawai BNN Jadi Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Terima Upah Capai Rp2,3 Miliar

Sejak pengungkapan jaringan Fredy Pratama pada September 2023 sampai dengan Maret 2024, Polri menangkap sebanyak 58 tersangka tindak pidana jaringan Fredy Pratama.

Dari 58 tersangka yang ditangkap itu, sebanyak 45 tersangka sudah proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, dan satu tersangka masih proses pengembalian berkas perkara atau P-19.

Selain itu, Polri juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal narkoba yang dilakukan oleh jaringab Fredy Pratama.

Total sampai sekarang, penyidik menyita aset Fredy Pratama senilai Rp422,2 miliar. Pengejaran terhadap Fredy Pratama yang buron terus dilakukan, red notice juga sudah diterbitkan. Polri berkeyakinan Fredy Pratama masih berada di Thailand.

Baca Juga: Polisi Bongkar Gembong Narkoba Jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta, Sebanyak 110 Kg Sabu Disita


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x