Kompas TV nasional hukum

Terungkap Pegawai BNN Jadi Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Terima Upah Capai Rp2,3 Miliar

Kompas.tv - 1 Februari 2024, 17:17 WIB
terungkap-pegawai-bnn-jadi-kurir-narkoba-jaringan-fredy-pratama-terima-upah-capai-rp2-3-miliar
Delapan orang jaringan Fredy Pratama yang kembali diungkap Polda Lampung, Rabu (31/1/2024). (Sumber: KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang pegawai honorer Bandan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Lampung berinisial MY (26) ditangkap polisi dari Polda Lampung.

Polisi berhasil membongkar tindak tanduk pria berusia 26 tahun itu yang selama ini menjadi kurir narkoba jaringan gembong Fredy Pratama.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan penangkapan terhadap seorang pegawai honorer BNN Lampung Tengah tersebut.

Baca Juga: Polisi Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama: Dia Dilindungi Gangster di Thailand

"Benar, dalam pengungkapan kali ini ada oknum honorer BNN Kabupaten Lampung Tengah (MY) yang terlibat menjadi kurir," kata Helmy di Mapolda Lampung pada Kamis (1/2/2024).

Irjen Helmy mengungkapkan, sosok MY merupakan warga Perum Korpri, Bandar Lampung.

Ia ditangkap bersama 7 orang lainnya dalam rangkaian pengungkapan kasus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.

Selain MY, enam orang lainnya yang ditangkap masing-masing berinisial AM (30), dan MH (30) warga Sulawesi Tenggara, AB (27), RY (30) dan SA (26) warga Bandar Lampung, AI (27) warga Tulang Bawang, serta EN (30) warga Pesawaran.

Helmy menuturkan, pelaku MY ditangkap bersama AB di minimarket Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (14/1/2024).

Dari kedua pelaku tersebut, polisi menyita sebanyak 28 bungkus sabu-sabu di dalam mobil Avanza bernomor polisi B 1548 HKB. 

Baca Juga: Mantan Kasat Narkoba Polres AKP Andri Gustami 8 Kali Kawal Narkotika Fredy Pratama, Begini Modusnya

Kemudian, setelah dilanjutkan dengan pemeriksaan, terungkap fakta bahwa MY mengirim 9 kali dengan jumlah sabu-sabu mencapai ratusan kilogram.

"Pengiriman yang terakhir kemarin terungkap. Jadi, ada 8 kali (MY) meloloskan penyelundupan sabu-sabu," ucap Helmy.

Lebih lanjut, Helmy menambahkan, dari hasil tracing terhadap pelaku MY akhrinya polisi menemukan bukti bahwa pelaku telah menerima honor mencapai Rp 2,3 miliar.

"Dia (MY) diberikan honor totalnya mencapai Rp 2,3 miliar," ujar Helmy.

Helmy mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 38,19 kilogram.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Lampung Brigadir Jenderal (Brigjen) Budi Wibowo akan melakukan konferensi pers pada hari ini terkait keterlibatan pegawai honorer BNN Lampung Tengah dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Diupah Rp1,3 Miliar Kawal Sabu Fredy Pratama, Uang Dibelikan Mobil



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x