Kompas TV nasional politik

RPP Manajemen ASN Ditargetkan Selesai Akhir April, ke Depan Rekrutmen ASN Bisa 3 Kali Setahun

Kompas.tv - 13 Maret 2024, 07:38 WIB
rpp-manajemen-asn-ditargetkan-selesai-akhir-april-ke-depan-rekrutmen-asn-bisa-3-kali-setahun
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 dapat berlangsung lebih dari satu kali. (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) selesai di akhir April 2024. 

RPP Manajemen ASN ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. 

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. 

Aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," ujar Anas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3/2024).

Baca Juga: UU ASN Terbaru Tak Boleh Rekrut Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib yang Terlanjur Direkrut?

Anas menjelaskan secara keseluruhan dalam RPP Manajemen ASN ini berisi ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. 

Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Menurutnya ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP tersebut. 

Pertama penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

Selama ini jika ada ASN pensiun, untuk merekrut pegawai baru harus menunggu siklus tahunan penerimaan ASN. 

Baca Juga: Ini Kriteria Rekrutmen ASN Fresh Graduate yang Bakal Diboyong ke IKN

Sementara dalam menunggu pembukaan pegawai negeri sipil ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi tenaga non-ASN/honorer yang menjadi masalah di kemudian hari. 

"Memulai ini di tahun 2024 ini telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," ujar Anas.

Kedua, melalui RPP ini mobilitas talenta ASN lebih dipermudah. Anas menjelaskan aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antar-instansi pemerintah. 

Ke depannya talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar bisa dikerahkan untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) yang masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai. 

"Dengan RPP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan, baik antar-instansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat," ujar Anas.

Baca Juga: Kebut Pembangunan Jalan dan Hunian, Jokowi Targetkan ASN Sudah Bisa Pindah IKN di Juni 2024!

Selanjutnya, RPP Manajemen ASN akan mengatur pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran. 

Pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.

Menurut Anas selama ini kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. 

"Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama. Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi atau integrated learning," ujar Anas.

Keempat aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.

Baca Juga: MenPANRB: 419.146 Lowongan Dibuka untuk ASN Guru di Daerah

Anas menjelaskan tentu aturan ini bersifat resiprokal atau timbal balik dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. 

Nantinya di pemerintahan akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri, sebaliknya instansi TNI/Polri juga dapatkan ASN terbaik.

Terkahir RPP ini fokus pada digitalisasi manajemen ASN. Pemerintah tengah mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN. 

Platform Digital Manajemen ASN diselenggarakan dengan mengacu pada arsitektur Platform Digital Manajemen ASN dengan memuat seluruh data Manajemen ASN.

Platform Digital Manajemen ASN adalah platform kolaborasi berbasis digital bagi ASN untuk memperoleh layanan digital yang mendukung manajemen ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional. 

Baca Juga: Kata Komisi II DPR RI Terkait Pengesahan Revisi UU ASN Bolehkan TNI-Polri Isi Jabatan ASN

"Instansi pemerintah wajib menggunakan Platform Digital Manajemen ASN," ujar Anas.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x