Kompas TV nasional hukum

Ditahan Terpisah, Ibu Bunuh Anak di Bekasi Masih Berhalusinasi Benturkan Kepala dan Tonjok Dinding

Kompas.tv - 11 Maret 2024, 10:37 WIB
ditahan-terpisah-ibu-bunuh-anak-di-bekasi-masih-berhalusinasi-benturkan-kepala-dan-tonjok-dinding
Kolase. Ibu berinisial SNF (26) membunuh anak kandungnya, AAMS (5), di Bekasi, Kamis (7/3/2024). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

Firdaus menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap suami SNF, MAS menyatakan sang Istri ingin pergi ke Makkah bersama dua anaknya. Namun, SNF tidak membawa paspor dan tiket. Petugas keamanan bandara yang melihat SNF pun mendatanginya. 

Petugas itu lantas menelpon MAS untuk memberikan kabar terkait SNF yang tampak aneh. MAS yang tengah berada di Medan, Sumatera Utara sontak kaget karena sang istri tidak memberitahu.

MAS kemudian meminta tolong agar petugas keamanan bandara mencarikan taksi untuk SNF dan dua anaknya ke salah satu hotel di Bekasi yang sudah dipesan.

"Kemudian pukul 11.00 WIB check in di hotel, masuk ke kamar, kemudian suami sempat video call dengan istrinya yang waktu itu di dalam kamar hotel," ujar Firdaus.

Hingga malam datang, ibu dan kedua anaknya itu masih berada di hotel. Pada Kamis (7/3/2024) pukul 03.00 WIB, SNF keluar dari hotel tanpa memberitahu resepsionis.

Baca Juga: Dalami Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Polisi Libatkan Asosiasi Psikologi Forensik

SNF sempat meminta bantuan petugas yang ada di luar hotel untuk memesan taksi. Ketika taksi datang, SNF malah mengabaikannya dan memilih berjalan kaki ke rumahnya.

Berdasarkan keterangan dari MAS, ia kesulitan menghubungi sang istri. Hingga pukul 10.00 WIB, SNF akhirnya mengangkat telepon.

"Kemudian ditanya di mana anak-anak. Katanya, anak-anak sudah di surga," ujar Firdaus.

Saat ini, polisi telah menetapkan SNF sebagai tersangka karena membunuh anaknya menggunakan pisau dapur sebanyak 20 kali tusukan.

SNF dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 KUHP.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x