Kompas TV nasional hukum

Ibu yang Bunuh Anak di Bekasi Terindikasi Skizofrenia, Reza Indragiri: Motif Tidak Lagi Relevan

Kompas.tv - 9 Maret 2024, 11:43 WIB
ibu-yang-bunuh-anak-di-bekasi-terindikasi-skizofrenia-reza-indragiri-motif-tidak-lagi-relevan
Pakar psikologi forensi, Reza Indragiri, dalam dialog Sapa Indonesia Akhir Pekan, Sabtu (9/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa SNF (26), ibu yang bunuh anak kandung di Bekasi terindikasi mengalami gangguan kejiwaan skizofrenia.

Pengungkapan tersangka pembunuhan anak kandung terindikasi mengalami skizofrenia ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis. 

“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, kalau dari hasil psikologi, tersangka ini terindikasi skizofrenia,” kata Firdaus, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: Polisi Sebut Ibu Muda yang Bunuh Anaknya di Bekasi Idap Skizofrenia, Sering Berhalusinasi

Gangguan kejiwaan itulah yang kemudian membuat SNF kerap kali berhalusinasi sampai tega membunuh darah dagingnya sendiri.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa pelaku tindak pidana yang benar memiliki gangguan jiwa tertentu dapat lolos dari jerat hukum.

Hal ini sesuai dengan Pasal 44 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.”

Reza mengatakan bahwa dalam menangani perkara ini, polisi seharusnya tidak tergesa-gesa membuat narasi adanya indikasi gangguan jiwa yang diidap pelaku.

“Agar proses pertanggungjawaban secara pidana itu bisa berlangsung, maka kita hanya boleh punya asumsi tunggal bahwa pelaku sehat, pelaku sehat, pelaku rasional,” ucap Reza dalam Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (9/3/2024).

“Sebaliknya, kalau kita tergesa-gesa mengatakan ada gangguan jiwa, sadar atau tidak sadar, kita memberikan ruang bagi pelaku untuk kemudian lolos dari jerat pidana,” ucapnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x