Kompas TV nasional hukum

KSAD Jenderal Maruli soal Anggota TNI Serang Polres Jayawijaya: Emosi Sesaat dan Kenakalan Anak Muda

Kompas.tv - 8 Maret 2024, 06:05 WIB
ksad-jenderal-maruli-soal-anggota-tni-serang-polres-jayawijaya-emosi-sesaat-dan-kenakalan-anak-muda
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak didampingi jajaran perwira TNI AD, memberikan keterangan di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (5/3/2024). (Sumber: ANTARA/Ricky Prayoga)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menanggapi aksi penyerangan yang dilakukan sejumlah oknum anggota TNI terhadap markas Polres Jayawijaya, Papua, pada Sabtu (2/3/2024) malam lalu.

Menurut dia, aksi penyerangan yang dilakukan oleh anak buahnya itu merupakan hanyalah sekadar emosi sesaat anak muda. 

Yang terpenting, kata Maruli, tidak ada korban jiwa dalam aksi penyerangan yang dilakukan oleh anggota TNI dari Batalyon 756/WMS tersebut.

Baca Juga: Pangdam Cendrawasih Tegaskan Aksi TNI Serang Polres Jayawijaya Bukan Jiwa Korsa: Ini Pelanggaran

"Ya mudah-mudahan tidak sampai ada korban jiwa apa segala macam lah. Tapi ini saya pikir anak-anak muda yang emosi sesaat lah," kata Maruli di Markas Kopassus, Jakarta Timur, Kamis (7/3/2024).

Menurut Maruli, pihaknya sudah berhasil meredam emosi para prajurit TNI AD tersebut.

Ia pun memandang, kenakalan para prajurit TNI itu belum mencapai taraf serius, karena tidak sampai menimbulkan korban jiwa ataupun menggunakan alutsista.

"Selama ini tidak sampai ada korban jiwa, lumpuh, menggunakan alutsista, ya kita mungkin anggap ini mudah-mudahan, mungkin kenakalan-kenakalan yang tetap kita anggap tidak cukup serius. Karena institusi yang diserang, tetap kita lakukan itu (penetapan tersangka),” ucapnya.

Meski begitu, Maruli mengakui bahwa kejadian bentrok seperti ini terus berulang, meskipun TNI selalu melakukan evaluasi.

Dia mengaku akan mengevaluasi perihal sistem komunikasi, sehingga tidak ada lagi kejadian salah paham seperti yang terjadi di insiden Polres Jayawijaya.

"Kita evaluasi juga bagaimana komandan di sana dengan kapolres-nya. Sebetulnya mereka kan forkopimda. Itu kalau batalion berarti forkopimda plus,” ujarnya. 

Baca Juga: Penyerangan Polres Jayawijaya: 21 Anggota TNI Diperiksa, 5 Orang Jadi Tersangka

“Mestinya mereka sudah berkomunikasi bagaimana cara menyatukan anggota. Nah sekarang anggotanya jadi salah paham, akhirnya terjadi seperti ini,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait psikologi para tentara, Maruli meyakini tidak ada masalah. Sebab, ketika masuk TNI, mereka semua dicek psikologisnya.

"Jadi Anda kalau kelihatan stabil, tapi lagi laper, lagi pusing, tetap saja emosi kan. Jadi dalam hukum-hukum pun harus kita lihat sisi itu, apa yang terjadi di sana," kata Maruli.

"Kita tarik ke belakangnya, mungkin ada kata-kata yang membuat dia tersinggung, emosi membawa institusi nah itu yang mungkin dalam hukum ada yang akan membuat dia dihukum berat dan atau dia meringankan. Mudah-mudahan tidak ada kelanjutan yang tidak baik,” ujarnya.

Sementara itu, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan sebelumnya mengatakan bahwa tindakan 21 prajurit TNI yang menyerang Markas Polres Jayawijaya bukanlah jiwa korsa.

Melainkan, kata dia, tindakan tersebut adalah murni pelanggaran. Sebab, TNI tidak mengenal jiwa korsa yang seperti itu.

Baca Juga: Kronologi Polres Jayawijaya Rusak Diserang Anggota TNI, Berawal Ribut saat Main Futsal

"Itu (penyerangan) bukan jiwa korsa. TNI tidak pernah mengenal jiwa korsa seperti itu,” kata Mayjen Izak di Jayapura pada Selasa (5/3/2024).

Mayjen Izak menjelaskan bahwa jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membangun nama baik dan semangat satuan. 

“Jadi yang dilakukan (mereka) ini adalah pelanggaran, bukan jiwa korsa," ucap Mayjen Izak.

Izak menambahkan, 21 personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyerangan Mapolres Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada 2 Maret 2024 telah diperiksa oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.

Hasilnya, dari 21 personel TNI yang diperiksa tersebut, sebanyak 5 prajurit di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mayjen Izak pun memastikan bahwa lima prajurit TNI yang jadi tersangka tersebut akan diproses hukum lebih lanjut.

"Semua yang terlibat baik yang mengarahkan atau melakukan penyerangan kami periksa. Dari 21 orang yang kami periksa, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum," ujar Izak.

Baca Juga: Kapolsek di NTT Selingkuh Kepergok Ngamar Bareng Polwan, Langsung Digelandang Propam ke Polres

Sementara sejauh ini, Mayjen Izak belum memastikan motif dari penyerangan tersebut. Namun, ia menegaskan, apa pun alasannya, aksi pasukan Batalyon 756/WMS tidak dibenarkan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan diserang oleh sejumlah anggota TNI pada Sabtu, (2/3/2024) sekita pukul 20.10 WIT.

Aksi penyerangan tersebut diduga dilakukan oknum prajurit TNI dari Batalyon 756/WMS.

Akibat aksi penyerangan yang dilakukan anggota TNI tersebut, kantor Polres Jayawijaya mengalami kerusakan.

Kaca-kaca di ruangan Polres Jayawijaya mengalami pecah karena terkena lemparan batu.

Adapun rinciannya, sebanyak delapan kaca jendela ruang SPKT pecah, dua kaca jendela ruang kasat lantas pecah, dan empat kaca ruang Sipropam pecah.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x