Kompas TV nasional hukum

COO Miss Universe Indonesia Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korban Kecewa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kompas.tv - 7 Maret 2024, 23:55 WIB
coo-miss-universe-indonesia-divonis-1-tahun-4-bulan-korban-kecewa-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa
Terdakwa Andaria Sarah Dewia alias Sarah Hendra Praja yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023 dihadirkan dalam sidang putusan kasus pelecehan seksual body checking dan foto tanpa busana para finalis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). (Sumber: KOMPAS TV/Harko Sutino)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Andaria Sarah Dewia alias Sarah Hendra Praja.

Andaria yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023 ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dalam kasus body checking dan foto tanpa busana para finalis. 

Andaria diyakini terbukti melanggar Pasal Pasal 14 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan vonis di PN Jakpus, Kamis (7/3/2024). 

Selain pidana penjara, majelis hakim PN Jakpus juga menjatuhkan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp738.877.500 yang wajib dibayarkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Baca Juga: COO Miss Universe Indonesia Klaim CEO yang Bertanggung Jawan Body Checking, Sebut Ada Perintah

"Apabila harta kekayaan Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar restitusi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah mengakibatkan penderitaan mental untuk para korban. 

Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukan. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas vonis tersebut, Andaria Sarah Dewia dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. 

Lebih Ringan dari Tuntutan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x