Kompas TV nasional humaniora

Mengenal KJMU, Bantuan Pendidikan Pemprov DKI Jakarta yang Ramai Dibahas di Media Sosial

Kompas.tv - 7 Maret 2024, 20:39 WIB
mengenal-kjmu-bantuan-pendidikan-pemprov-dki-jakarta-yang-ramai-dibahas-di-media-sosial
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Berikut pengertian Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga besaran dananya.(Sumber: Dok. KJMU)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) beberapa waktu terakhir ramai jadi perbincangan di media sosial.

Hal ini dikarenakan tak sedikit penerima yang mengaku bantuan tersebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Terdapat juga yang mengaku KJMU nya dicabut secara tiba-tiba hingga diblokir.

Adanya hal tersebut membuat warga Jakarta khawatir akan keberlanjutan studi mereka di perguruan tinggi.

Menanggapi penerima KJMU yang menilai telah diputus sepihak, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi menyebut terdapat proses sinkronisasi data penerima KJMU dan KJP.

Di mana kini Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menggunakan sumber data yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk mahasiswa penerima KJMU.

"Jadi KJP atau KJMU itu DKI sudah melakukan sinkronisasi data. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah disahkan di November-Desember 2023 oleh Kemensos," kata Heru di kawasan Jakarta Timur, Rabu (6/3/2024). 

Ia mengatakan, data tersebut telah disinergikan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Hal itu dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil) per kategori. 

Selain itu, pemberian bantuan juga disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemprov DKI Jakarta.

"Data itu juga sudah disinergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya, data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil satu, dua, tiga, empat dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," jelasnya.

Lalu Apa Itu Program KJMU?

KJMU merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi hingga selesai dan tepat waktu.

Adapun program bantuan dana pendidikan tersebut berlaku untuk jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x