Kompas TV nasional humaniora

BPJPH Kemenag Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 di 5.040 Titik se-Indonesia

Kompas.tv - 8 Maret 2024, 06:03 WIB
bpjph-kemenag-gelar-sosialisasi-wajib-halal-oktober-2024-di-5-040-titik-se-indonesia
Ketua BPJPH Kemenag Aqil Irham menyebut Sepanjang Januari 2023 hingga kini, BPJPH telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH). (Sumber: kemenag)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024) di 5.040 titik se-Indonesia.

Kepala BPJPH M Aqil Irham mengatakan, rangkaian kampanye yang dilakukan serentak mulai 5 Maret 2024 merupakan dari kegiatan serupa yang dilakukan pada tahun 2023.

"Tahun 2023, kami menyentuh 1.012 titik se-Indonesia. Tahun ini, kami perluas. Ada 5.040 titik sentra pelaku UMKM yang akan kami sasar kampanye ini,” tutur Aqil seperti diberitakan laman kemenag.go.id, Selasa (5/3/2024).

Pada pekan ini, kegiatan tersebut menyasar sekitar 170 titik strategis sentra pelaku usaha.

Setiap pekan selama bulan Maret hingga Mei, sosialisasi akan diteruskan di 170 lokasi berbeda di 34 provinsi dan 3.000 desa, sehingga sedikitnya 5.040 sentra pelaku usaha terjangkau sosialisasi.

Baca Juga: UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal per Oktober 2024, Ini Cara Mengajukan Sertifikasi Gratis

Aqil menjelaskan, kegiatan WHO 2024 bertujuan untuk mengedukasikan kepada pelaku usaha, stakeholder, serta masyarakat bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Menurut PP itu, sertifikasi halal diberlakukan untuk tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman.

Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Berdasarkan data Sihalal, lanjutnya, saat ini terdata 3,9 juta produk telah bersertifikat halal. Namun, masih ada produk makanan minuman yang belum bersertifikat halal.

Oleh karena itu, BPJPH bersama seluruh pemangku kepentingan terkait perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk memberikan sosialisasi serta edukasi kepada publik dan semua stakeholder tentang wajib sertifikasi halal Oktober 2024.

"BPJPH sebagai institusi negara yang menjalankan penyelenggaraan JPH berinisiatif sebagai pihak yang mengorkestrasi para mitra strategis agar bisa bekerja sama untuk menjalankan kewajiban sertifikasi halal Oktober 2024," tegas Aqil.

Baca Juga: Gerai FamilyMart, FamiCafe, dan FamiSuper Akhirnya Kantongi Sertifikat Halal

Untuk mendorong optimasliasi sosialisasi, Aqil juga meminta dukungan semua pihak untuk menggencarkan publikasi melalui media sosial, media elektronik, media cetak, dan media luar ruangan, seperti videotron.

Sosialisasi juga diharapkan dapat dilakukan lewat naskah khutbah Jumat atau ceramah Ramadhan dengan tema kewajiban sertifikasi halal.

Satuan Tugas (Satgas) Layanan JPH Provinsi juga akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda) terkait, termasuk dalam bentuk penyediaan flyer, banner, atau baliho di berbagai tempat strategis.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x