JAKARTA, KOMPAS.TV - Usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan di Pemilu 2024 tidak mendapat respons dari pimpinan Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 yang dibuka Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Meski usulan hak angket dalam Rapat Paripurna DPR tidak mendapat tanggapan, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla tetap optimistis, hak angket dapat bergulir di DPR.
JK, sapaan Jusuf Kalla, mengakui proses pengajuan hak angket di DPR memang ada tahapannya. Namun, bukan berarti usulan tersebut akan mentah di tengah jalan.
Terlebih dalam beberapa kesempatan partai PDI Perjuangan hingga partai Koalisi Perubahan pendukung Anies-Muhaimin sudah menyatakan kesiapan untuk mengusulkan hak angket di DPR.
"Kita lihat prosesnya saja, jangan ragu, belum apa-apa sudah ragu," kata JK di Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: PPP Minta Kader Fokus Kawal Rekapitulasi Suara ketimbang Hak Angket: Hilang Sedikit Tamat Riwayat
JK menambahkan, hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan di Pemilu 2024 memiliki manfaat, baik buat publik maupun pemerintahan selanjutnya.
Dengan adanya hak angket, publik bisa mengetahui apakah ada kecurangan dalam proses Pilpres. Kemudian pemerintahan selanjutnya juga akan berjalan mulus jika hasil penyelidikan hak angket tidak ditemukan kecurangan.
Menurutnya, hak angket bisa menjadi forum bagi pemerintah untuk mengklarifikasi dugaan kecurangan pemilu yang selama ini dituduhkan.
"Negeri ini, pemerintahan yang akan datang akan mulus, siapapun memerintah akan mulus setelah diklarifikasi semuanya. Kalau enggak, nanti curiga terus," ujar JK.
Lebih lanjut, JK menilai bahwa tidak ada salahnya pemerintah memberikan klarifikasi mengenai tugas dan fungsinya dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Parpol Pendukung Hak Angket Tak Kompak? Begini Kata Direktur Eksekutif Indikator Politik
Sedangkan permasalahan perselisihan hasil Pemilu bisa diajukan ke Mahakaman Konstitusi. Jika keduanya berjalan maka kecurigaan yang muncul di masyarakat dapat terjawab.
Di ranah DPR, ada hak angket untuk meminta penjelasan dan klarifikasi pemerintah di MK mengenai perselisihan hasil Pemilu.
"Ini kan bagus, mengklarifikasi, bertanya, sehingga (menjawab) tanda tanya masyarakat, kekhawatiran masyarakat, ataupun kecurigaan masyarakat. Kan hak angket itu bertanya menyelidiki ke pemerintah, soal pemilu itu ke MK, di MK," ujar JK.
Adapun hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu pertama kali dilontarkan oleh anggota DPR RI Fraksi PKS Aus Hidayat Nur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.