Kompas TV nasional peristiwa

Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Naik Mulai 9 Maret 2024, Berikut Besarannya

Kompas.tv - 6 Maret 2024, 13:06 WIB
tarif-tol-jakarta-cikampek-dan-jalan-layang-mbz-naik-mulai-9-maret-2024-berikut-besarannya
Jasa Marga akan menaikkan tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dalam waktu dekat. Namun Jasa Marga belum mengungkapkan berapa besar kenaikannya dan kapan pastinya kenaikan tarif tol tersebut berlaku. (Sumber: BPJT)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) akan mengalami penyesuaian tarif mulai Sabtu, 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB.

Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024. Penyesuaian ini mencakup Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Baca Juga: Jadwal THR Lebaran 2024: PNS dan TNI-Polri Dapat Tunjangan Penuh, Karyawan Swasta Menanti Kepastian

Penyesuaian tarif tol ini dilakukan sebagai respons terhadap beberapa faktor seperti inflasi yang dikalkulasi berdasarkan tingkat inflasi dari September 2016 hingga Desember 2023 untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dan Oktober 2020 hingga Desember 2023 untuk Jalan Layang MBZ.

Kemudian pengembalian investasi khususnya untuk penambahan kapasitas lajur di beberapa segmen Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan penyediaan fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Berikut Link, Cara, dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng

Selain itu pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai upaya menjaga kualitas dan layanan jalan tol sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif,” ujar Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: Bertemu di Melbourne, Jokowi dan PM Australia Bahas Kendaraan Listrik sampai Investasi di IKN

Tarif Baru Tol Japek dan Jalan Layang MBZ

Berikut detail tarif baru untuk kedua ruas tol tersebut:

  • Golongan I: Naik dari Rp 20.000 menjadi Rp 27.000
  • Golongan II dan III: Naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.500
  • Golongan IV dan V: Naik dari Rp 40.000 menjadi Rp 54.000

Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat meningkatkan layanan jalan tol, dengan memastikan bahwa infrastruktur dan fasilitas pendukung tetap terawat dan sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Baca Juga: Persiapan Mudik, KAI Inspeksi Jalur Kereta di Utama dan Selatan Pulau Jawa Hingga 7 Maret

PT JTT (Jasa Tol TransJawa) dan PT Jasa Marga sebagai operator jalan tol mengaku berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk keamanan dan kenyamanan pengguna tol.

Baca Juga: Harga Terus Naik, Beras Jadi Komoditas Pemicu Inflasi Indonesia



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x