Kompas TV nasional politik

Alasan NasDem Bungkam soal Hak Angket dalam Rapat Paripurna DPR

Kompas.tv - 5 Maret 2024, 20:18 WIB
alasan-nasdem-bungkam-soal-hak-angket-dalam-rapat-paripurna-dpr
Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto, seusai Rapat Paripurna DPR dengan agenda pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). (Sumber: Hidayat Salam/Kompas.id)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Fraksi Partai NasDem tidak ikut menyampaikan aspirasi soal hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (5/3/2024).

Namun, fraksi partai yang dipimpin Surya Paloh itu mengaku tetap berkomitmen menggulirkan hak angket.

Saat rapat paripurna DPR, tercatat hanya fraksi PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyuarakan hak angket.

Sedangkan NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan tidak ikut menyampaikan aspirasi.

Ketiga partai itu adalah pengusung paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang sebelumnya disebut sepakat menggulirkan hak angket.

Anggota DPR dari fraksi Partai NasDem, Sugeng Suparwoto mengaku pihaknya tetap siap menggulirkan hak angket kendati bungkam saat rapat paripurna.

Menurutnya, NasDem masih menunggu persetujuan dari semua anggota fraksi.

Baca Juga: Dukung Penggunaan Hak Angket, Politikus PKB: Saya Belum Pernah Lihat Pemilu Sebrutal Ini

Selain itu, Sugeng menyebut NasDem masih menunggu hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedianya akan diumumkan pada 20 Maret mendatang.

"Kami akan bersikap setelah 20 Maret. Kami hormati penghitungan KPU. Tanpa PDI-P pun, NasDem akan mengambil jalan itu (angket),” kata Sugeng usai rapat paripurna DPR di Jakarta.

Sugeng menyampaikan, pengusulan hak angket DPR cukup mudah karena sekadar menuntut syarat minimal disetujui 25 anggota dan dua fraksi.

Ia mengaku berharap hak angket dapat mengungkap semua dugaan kecurangan pemilu.

"Hak angket itu relatif mudah syaratnya, 25 orang dan beda fraksi, cukup dua fraksi saja menandatangani untuk setuju angket. Selanjutnya mengajukan kepada pimpinan DPR. tergantung DPR apakah pimpinan DPR akan menerima usulan 25 orang tadi," katanya.

"Lalu digelar sidang paripurna yang dihadiri minimal separuh dari anggota DPR dari 575. Dalam sidang tersebut setengahnya menyatakan setuju maka akan berproses selanjutnya,” katanya dikutip Kompas.id.

Saat rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV DPR tahun sidang 2023-2024, PKS, PKB, dan PDIP bergantian menginterupsi rapat untuk menyuarakan hak angket.

Anggota DPR fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah menilai hak angket dapat digunakan untuk menemukan titik terang soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Pimpinan dan seluruh anggota DPR, saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat," kata Luluk.

“Karena ini terkait dengan daulat rakyat, maka pemilu haruslah berdasarkan pada prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi," ujarnya.

“Tidak ada boleh satu pun pihak-pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memengankan salah satu pihak, walaupun mungkin itu ada hubungan dengan anak, saudara, kerabat, atau relasi kuasa yang lain,” tuturnya.

Baca Juga: Jajak Pendapat Kompas: 62,2 Persen Responden Setuju DPR Pakai Hak Angket Selidiki Kecurangan Pemilu




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x